Rabu, Mei 11, 2011

Harta Karun di Perairan Indonesia dan Problematikanya

Bagian ke-2 : Harta Karun di Dasar Laut Perairan Indonesia, Menunggu Diangkat

Apakah Anda tertarik dengan bisnis pengangkatan Harta Karun dari Kapal Tenggelam? Indonesia adalah gudangnya. Namun, sebelum Anda memutuskan terjun di bisnis ini, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait dengan problematika pengelolaan Harta Karun di Indonesia. Dan tentunya, memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Indonesia cq. Panitia Nasional Benda berharga asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).

Pengangkatan Harta karun 
di  Belitung, Indonesia 2009 
(private doc)
Perairan Indonesia  bak museum bawah laut yang menyimpan potensi harta karun yang luar biasa. Ini adalah fakta. Dan karena itu, Pemerintah Indonesia telah membentuk  Panitia Nasional Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (Pannas BMKT), yang  keanggotaannya terdiri dari berbagai  departemen dan instansi Pemerintah.  Diantaranya para ahli dari: Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Pendidikan /Kebudayaan, Departemen Pertahanan dan Keamanan bahkan juga Departemen Keuangan.....


Salah satu tugas dan fungsi Panitia Nasional ini selain  untuk menjaga dan mengelola potensi  kekayaan harta benda Negara bernilai sejarah itu, juga menjadi jembatan penghubung antara Pemerintah dengan pihak pengusaha/investor (swasta nasional atau pihak asing) yang berminat melakukan pengangkatan Harta Karun.

Namun, meski Panitia ini sudah dibentuk cukup lama, kegiatan pengangkatan BMKT di Indonesia belum menunjukkan hasil yang optimal. Berikut beberapa kendala yang dipandang perlu segera dibenahi oleh Pannas BMKT  dan perlu diketahui oleh pihak Pengusaha/Investor:

persiapan pengangkatan
(doc.pri)
1.       Belum adanya pemahaman, harmonisasi dan sinkronisasi berbagai peraturan terkait BMKT. Untuk itu, diperlukan sebuah forum yang memungkinkan terjadinya komunikasi dua arah. Baik diantara pengusaha dengan pejabat Pemerintah terkait maupun di kalangan pengusaha itu sendiri.

2.       Belum tersedianya data yang lengkap, akurat dan komprehensif mengenai Kapal-kapal  tenggelam, yang sedang dalam proses survey dan  pengangkatan di perairan Indonesia.

3.       Belum terlaksananya pengawasan BMKT pasca pengangkatan yang sesuai dengan kaidah-kaidah arkeologis. Terutama di tempat-tempat konservasi dan/atau gudang-gudang penyimpanan milik para pengusaha. Hal ini diperlukan untuk mencegah kemungkinan jatuhnya sebagian atau seluruh BMKT kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Seperti pencurian, pemalsuan, penggelapan dan lainnya.

4.       Belum adanya sosialisasi prosedur dokumen berikut pemutakhirannya, yang harus diketahui pengusaha/ investor dalam kegiatan pengelolaan BMKT.

5.      Belum adanya museum maritim yang representatif mewadahi semua aspek kemaritiman khususnya benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam pada level nasional maupun daerah.

6.      Belum jelasnya peraturan perundang-undangan dalam hal penjualan BMKT oleh Balai Lelang Negara, termasuk tata cara pelaksanaannya.

Siap Menyelam (doc.pri)
7.       Masih lemahnya inventarisasi data mengenai perkiraan: jumlah kapal; jenis; bentuk; serta lokasi karam dan taksiran nilai BMKT;  menyebabkan kalangan pengusaha harus berupaya sedemikian rupa untuk meneliti berbagai dokumen sejarah dan menghimpun beragam informasi.

Minimnya data mengenai jumlah kapal, jenis, bentuk serta lokasi tenggelam, memang merupakan tantangan tersendiri bagi Pengusaha. Namun, dengan demikian, sulit dihindarkan adanya unsur spekulasi di dalam bisnis ini. Maka bagi mereka yang berminat dan tertarik terjun di dalam pengusahaan BMKT, tentu saja memerlukan kesiapan modal dan pembiayaan yang tidak sedikit. Mulai dari pengurusan perizinan (izin survey, izin pengangkatan dan izin pemanfaatan) hingga operasional pelaksanaannya di lapangan.

Tidak jarang pula beberapa peraturan yang sudah dipersiapkan dengan baik, tetapi belum diikuti dengan implementasi operasional yang mendukung. Seperti ketidakjelasan tentang tata-cara dalam memanfaatkan BMKT pasca pengangkatan.

Beberapa pertanyaan penting yang memerlukan jawaban Pannas BMKT antara lain berhubungan dengan  operasi pasca pengangkatan /pemanfaatan BKMT.

a.       Apakah Keputusan Presiden RI N0. 25 Tahun 1992 tentang Pembagian Hasil pengangkatan BMKT antara Pemerintah dan Perusahaan itu,  dapat dijadikan sebagai pedoman atau ada peraturan yang selain itu?

Menurunkan Keranjang 
(doc.pri)
b.       Bagaimana dengan peraturan Menteri Keuangan yang menyebutkan antara lain: 
       ‘’Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli dari APBN atau berasal dari   perolehan lain yang sah’’ (Lihat draft RPMK Penyelesaian BMKT, 2009. Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 3).


c.        Sesuai Keputusan Menteri Keuangan, BMKT sebelum dapat di lelang dibalai lelang internasional harus terlebih dahulu di lelang di Balai Lelang Negara), tiga kali berturut-turut. Bagaimana prosedur dan tata cara lelang di muka umum yang diselenggarakan oleh Balai Lelang Negara tersebut?


d.       Adakah jaminan bagi Perusahaan jika nilai yang diperoleh dari hasil lelang ternyata lebih rendah dari pada biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan, sehingga Perusahaan terhindar dari kemungkinan kerugian?


e.       Adakah batas penawaran harga minimal yang ditentukan oleh Balai Lelang Negara serta bagaimana dasar pertimbangannya?

ratusan keping uang logam
abad ke-17 (doc.pri)
8.       Kiranya diketahui pula, sebelum melakukan pengangkatan, Panitia Nasional BMKT “mewajibkan” setiap Perusahaan untuk menyetorkan uang jaminan sebesar LIMA RATUS JUTA RUPIAH (sekitar US $ 58,616), yang sifatnya refundable.

Sementara pihak Pengusaha masih harus mempersiapkan biaya-biaya lainnya, seperti:   biaya sewa kapal, bahan bakar, logistik, gaji kru dan para penyelam serta pemeliharaan lainnya.  Maka tak salah jika disebutkan bahwa usaha ini padat modal. Dan tentunya membutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pihak investor asing.

Maka pengembalian dana jaminan yang disetorkan itu, seharusnya benar-benar dapat dikembalikan dan tidak mengalami hambatan jika semua persyaratan telah dipenuhi. Pengembalian dana jaminan, akan sangat membantu Pengusaha untuk ‘bertahan’ sementara menunggu BMKT hasil pengangkatannya dapat di lelang.

9.       Masih adanya ketentuan/peraturan-peraturan yang belum disosialisasikan dengan baik kepada seluruh pemangku kepentingan. Khususnya, terhadap kalangan Pengusaha.

Temuan awal, 
masih perlu dibersihkan
Sekadar  contoh kasus dari ponit 9. Kasus pengangkatan BMKT di Cirebon yang dilakukan oleh PT. Paradigma Putra Sejahtera (PPS), yang dinilai sebagai kegiatan ilegal. Maka pihak Bareskrim Mabes Polri turun tangan dan sempat menangkap dua penyelam asing yang bekerja untuk PPS. Polisi juga menggeledah dan menyita gudang penyimpanan di Pamulang dan Lebak Bulus.

Padahal, oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi (ketika itu) yang juga Ketua Pannas BMKT, menilai kegiatan PT. PPS di Cirebon adalah sah dan sesuai dengan aturan main yang ditetapkan Pannas BMKT. Namun di sisi lain Kepolisian tetap menganggap kegiatan tersebut melanggar hukum dengan merujuk pada UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Perbedaan persepsi yang menjadi dasar pegangan masing-masing instansi ini harus segera ituntaskan, mengingat di lapangan terjadi benturan dan disharmoni. Khususnya pada kasus Cirebon. Pihak Polri menangkap orang yang diduga melakukan tindakan ilegal berdasarkan UU No.5 Tahun 1992 dan PP No.10 Tahun 1993, sedangkan Pannas BMKT mengacu pada Keppres No 107 Tahun 2000 dan mengatakan pengangkatan BMKT di Cirebon adalah sah.

Setelah melalui proses yang cukup lama, kemudian masalah tersebut bisa diselesaikan. Sosialisasi berbagai peraturan seyogyanya juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait di luar PANNAS BMKT. 

4 komentar:

Asyhadi Mufsi Batubara mengatakan...

malam pak. saya banyak membaca tentang tulisan di blog bapak. sangat luar biasa. jales viva jaye mahe.

rahmad mengatakan...

bapak pemilik blog, foto2 tersebut adalah dokumentasi murni pribadi saya. kenapa anda mengklaim sebagai doc pribadi anda???????

Semy Havid mengatakan...

Yth. Didi AB, terimakasih atas kunjungan Anda. Semoga bermanfaat. Ya, Di laut lah (seharusnya) Kita Jaya!

Semy Havid mengatakan...

Yth. Pak Rahmad. Terimaksih atas komplain Anda. Perlu saya jelaskan bahwa:

1. Seluruh gambar/foto-foto yang terdapat di situs ini, berfungsi hanya sebagai ilustrasi untuk mendukung isi tulisan. Bukan foto itu sendiri yang menjadi objeknya.

2. Khusus foto-foto yang saya upload pada tulisan 'Harta Karun di Perairan Indonesia dan Problematikanya' itu saya peroleh dari pemilik kapal KLM. Maruta Jaya-900 yang ketika foto itu diambil tengah di sewa oleh pihak lain untuk keperluan pengangkatan Harta Karun.

Pemilik Kapal telah memberikan sejumlah foto tentang kegiatan pengangkatan BMKT yang tengah berlangsung di atas kapal miliknya. Kemudian Pemilik Kapal menunjukkan, menyerahkan, dan mengijinkan saya untuk memuatnya di situs yang saya kelola.

3. Perlu diketahui, beberapa foto tersebut kemudian diberi kredit foto sebagai 'private doc' atau dokpri, yang harus diartikan sebagai: BUKAN foto yang dilindungi Hak Cipta dan BUKAN foto komersial. Perlu Anda perhatikan di dalam kredit foto itu, saya tidak menyebutkan nama seseorang apalagi nama saya.

4. Jika Anda mengklaim beberapa foto pada tulisan tersebut adalah 'murni dokumentasi pribadi' Anda, silahkan Anda ajukan keberatan itu kepada Pemilik Kapal KLM. Maruta Jaya-900, yang telah mengijinkan saya utuk menggunakan foto-foto tersebut sebagai ilustrasi tulisan. Setelah mendapatkan klarifikasi dan persetujuan dari beliau, tentu saja dengan senang hati saya akan meralat dan mencantumkan nama Anda di bawah kredit foro-foto tersebut.

Terimakasih.