Kamis, Maret 24, 2011

Harta Karun di Dasar Laut Perairan Indonesia, Menunggu Diangkat !


emas batangan dari 
perairan Indonesia (surcouf-erick.com)
Berbagai catatan dan dokumen sejarah menyebutkan, bahwa sejak abad ke-7 hingga abad ke-19 perairan Nusantara telah menjadi kuburan bagi bangkai kapal-kapal yang tenggelam. Mereka berasal dari kapal-kapal dagang Cina (dari berbagai dinasti), kapal-kapal Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), Belanda, Portugis, Spanyol, Inggris, dan Jepang. Serta kapal-kapal lainnya. 

Sudah ribuan kapal mengalami  nasib buruk sampai akhirnya karam karena berbagai sebab, seperti: tak kuasa menghadapi badai dan cuaca buruk; kurangnya pengetahuan navigasi geografis pelayaran sehingga kapal menabrak karang atau gosong-gosong; atau sebab lainnya seperti kapal –kapal tersebut menjadi sasaran perompak dan/atau terjadinya peperangan. 

Michael Hatcher
Setelah sekian lama harta-harta karun itu teronggok di dasar laut perairan Indonesia, para petinggi di negeri ini mulai terbelalak matanya setelah muncul kasus Hatcher,  beberapa tahun silam. Berawal dari peristiwa Michael Hatcher, yang menemukan harta karun di  bangkai kapal VOC yang tenggelam di perairan Riau, Indonesia, beberapa tahun silam. Hatcher kemudian menjualnya di balai lelang Christie Amsterdam. 

Kasus Hatcher sempat menghebohkan dan mengundang kontroversi berkepanjangan di Jakarta. Perbuatannya dalam mengangkat harta karun (istilah resminya: Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam / BMKT) secara ilegal, dinilai telah merugikan Pemerintah dan bangsa Indonesia. 

Namun, hal itu dibantah Kementrian Luar Negeri Belanda yang menyatakan bahwa temuan Hatcher itu terjadi di perairan internasional. Bahkan mengklaim bahwa pihaknya justru pewaris yang sah dari kapal yang tenggelam tersebut. 

Michael Hatcher, Warganegara Australia berkebangsaan Inggris itu, pada 1985, berhasil mengeruk ‘harta karun’ dari De Geldermalsen, sebuah kapal dagang milik VOC Belanda yang tenggelam 2,5 abad silam di perairan antara Pulau Mapur dan Merapas, sekitar 75 mil di sebelah tenggara Tanjungpinang, Indonesia.  Tak kurang dari 150 ribu barang pecah belah antik buatan Cina, plus 225 batang emas lantakan, kemudian diangkat dan berhasil terjual di Balai Lelang Christie di Amsterdam dengan total nilai US$ 15 juta. Namun, Pemerintah Indonesia (kabarnya) tidak kebagian sepeserpun.

Bagaimanapun, ini sebuah rekor penjualan yang menarik. Lebih menarik lagi, bahwa Michael Hatcher, selama 15 bulan bisa dengan bebas mengeruk harta karun di wilayah yurisdiksi Nasional. Meski juru bicara Kementerian Luar Negeri Belanda, Te B. Oekhorst, menyatakan De Geldermalsen ditemukan di perairan internasional. 

Jadi, kalau ada orang yang mengatakan De Geldermalsen ditemukan di perairan Indonesia, menurut Oekhorst, itu tidak benar. Sebab, sebelum lelang itu dilakukan, pemerintah Belanda telah mengirimkan surat pemberitahuan pada pemerintah Indonesia yang menerangkan, De Geldermalsen di temukan di wilayah perairan internasional. "Di samping itu, tentu saja kami merupakan pewaris yang sah dari kongsi dagang VOC," tutur Oekhorst sebagaimana dikutip majalah Tempo (Edisi N0.43/XXXIII 20 Desember 2004).

geldermalsen
(surcouf-erick.com)
Terlepas dari polemik tentang lokasi penemuan de Geldermalsen, dampak dari kasus ini ternyata membawa hikmah. Bahwa sejak itu, Pemerintah Indonesia mulai memberikan perhatian terhadap masalah pengawasan, pengusahaan dan pemanfaatan Benda Berharga asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Pemerintah kemudian membentuk Panitia Nasional Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (PANNAS BMKT), sebagai respon sekaligus  agar tidak terulang kejadian serupa pada masa mendatang.

Kenyataannya, Michael Hatcher  tetap bebas berkeliaran di Indonesia untuk mendulang  harta karun baik secara legal maupun illegal. Joe Marbun, Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA), dalam Diskusi Publik di PSAP Universitas Gadjah Mada, pada 12 September 2009, menyatakan bahwa: pada awal Januari 2001, Michael Hatcher diketahui kembali beroperasi di perairan Tidore-Ternate, digandeng oleh PT Tuban Oceanic Research and Recovery (TORR). Kegiatan ini di luar kontrol Panitia Nasional, karena ketika pihak TORR mengajukan permohonan security clearance, nama Hatcher tidak ada.Belakangan baru diketahui ketika terjadi pengangkatan BMKT.

Kejadian itu terulang pada bulan Oktober 2004, dimana PT Marindo Alam Internusa (MAI), sebuah perusahaan pengangkatan baru, mengajukan permohonan izin survei ke Panitia Nasional. Dalam permohonan ijin survei tertulis nama Michael Hatcher sebagai pemimpin survei dilampiri berbagai macam dokumen kerja. Nama Michael Hatcher disodorkan oleh Dewan Komisaris perusahaan tersebut ke Pannas BMKT, setelah mendapat lampu hijau dari Menteri Kelautan Rokhim Dahuri (saat itu).

Yang terakhir adalah pengangkatan Harta karun di Cirebon oleh PT. Paradigma Putera Sejahtera pada 2004 dan selesai diangkat pada 2005, yang kemudian mengundang silang pendapat antara Kepolisian RI dengan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). 

Pihak Kepolisian menganggap bahwa pengangkatan tersebut illegal karena tidak ada ijin pengangkatan dari Menteri terkait, yaitu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. 

Sementara dasar hukum yang dipakai DKP ialah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 2000 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam. Polisi tetap menyita kapal MV Sirren yang merupakan sewaan PT Paradigma Putera Sejahtera yang sedang lego jangkar di pelabuhan Marunda. (Majalah Gatra No.18 Senin, 13/03/2006 dan Laporan Tahunan 2008 Pannas BMKT).

Panitia Nasional (Pannas) Harta Karun
Sebagaimana diketahui, PANNAS BMKT  dibentuk berdasarkan Keppres N0. 43/1998. Ketuanya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam).  Keppres yang dibuat pada masa Presiden Soeharto itu, kemudian dicabut pada masa Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) dengan lahirnya Keppres No  107/2000 tentang PANNAS BMKT,  yang diketuai oleh Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan (sekarang  Menteri Kelautan dan Perikanan).

Diantara selang waktu lahirnya kedua Keppres itu, yaitu pada1992 Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cagar Budaya, yang kemudian disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menjadi Undang-Undang (UU) No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya. Inilah antara lain yang kemudian menimbulkan perbedaan persepsi di kalangan aparatur penegak hukum (Kepolisian) dengan Departemen Kelautan dan Perikanan dalam memandang kasus pengangkatan BMKT. 

Dari berbagai kasus pencurian dan pengangkatan ilegal, baik di masa lalu maupun yang hingga kini masih berlangsung di berbagai tempat, merupakan isyarat bahwa peluang bisnis penggalian harta karun di perairan Indonesia memang menggiurkan. Dan tetap mengundang siapa saja untuk mengadu nasibnya. Baik pengangkatan yang dilakukan secara terencana dan besar-besaran dengan bantuan peralatan dan teknologi maupun upaya-upaya pencarian secara manual tradisional. Meskipun sejak kasus Hatcher mencuat, memang belum terdengar lagi  ‘cerita sukses’ dari mereka yang berhasil mengangkat harta karun secara legal.

Potensi Besar
Sebenarnya, perairan Indonesia itu, ibarat museum di dasar laut yang menyimpan beragam benda-benda berharga dari bangkai kapal-kapal yang tenggelam. Dalam berbagai dokumen sejarah terungkap bagaimana ramainya selat Malaka dan selat Bangka dari hilir mudiknya berbagai kapal dagang dari Eropa, Cina  dan Timur Tengah. Tidak sedikit kapal-kapal asing yang datang itu membawa muatan penuh untuk tujuan berdagang. 

dari kiri: Nick (Australia), 
Paul (Perancis) 
dan Mayor Dadan, pada 
Pengangkatan di Cirebon, 
Indonesia 2008 [private doc]
Jika hasil-hasil riset, studi literatur dan dokumen sejarah  dipadukan dengan kecanggihan teknologi masa kini, akan sangat memudahkan upaya merekonstruksi mengapa sebuah kapal tenggelam dan bagaimana memindai dengan akurat lokasi sebuah kapal tenggelam. Bahkan menentukan barang-barang berharga apa saja yang terkubur dari sebuah kapal dagang yang tenggelam! Dan yang tak kalah menarik, anak-anak sekolah kita bisa mendapat informasi dan pemahaman yang lebih baik dari adanya temuan-temuan baru yang menjadi dasar penulisan sejarah.

Potensi harta karun, bagi Pemerintah, tentunya bisa menjadi sumber penerimaan non pajak yang signifikan terhadap anggaran belanja negara.  Sedangkan bagi pengusaha dan investor swasta nasional maupun asing, tentunya merupakan peluang yang sangat menggiurkan. 

Harta karun tetap selalu memberikan daya pikat luar biasa, karena  selain bernilai ekonomis tinggi juga bisa memberikan sumbangan yang luar biasa bagi pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan dan sejarah.

Para pengusaha dan investor (nasional dan asing) sudah saatnya didorong untuk berpartisipasi dalam pengusahaan dan pemanfaatan BMKT secara legal dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Jika Pemerintah meragukan (baca: mencurigai) pihak swasta, maka sudah selayaknya  Pemerintah sendiri yang memprakarsai upaya penggalian / ekskavasi  harta karun tersebut dari dasar laut, yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia, yang kini selalu kekurangan dana untuk pengembangan pendidikan, pelayanan kesehatan mendasar dan upaya pengembangan ilmu pengetahuan.

Potensi Harta Karun ini tersebar hampir di seluruh wilayah perairan Indonesia. Sejumlah lokasi   di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Landas Kontinen Indonesia menurut Data yang diterbitkan Ditjen P2SDKP, Departemen Kelautan dan Perikanan, menjadi tempat kapal-kapal tenggelam. 
                                          Lokasi Kapal Tenggelam di Perairan Indonesia 
                                                   
No
Daerah
Lokasi
  1
Selat Bangka
    7
  2
Belitung
    9
  3
Selat Gaspar, Sumatera Selatan
    5
  4
Selat Karimata
    3
  5
Perairan Riau
  17
  6
Selat Malaka
  37
  7
Kepulauan Seribu
  18
  8
Perairan Jawa Tengah
    9
  9
Karimun Jawa, Jepara
  14
10
Selat Madura
    5
11
NTB/NTT
    8
12
Pelabuhan Ratu
134
13
Selat Makassar
    8
14
Perairan Cilacap, Jawa Tengah
   51
15
Perairan Arafuru, Maluku
  57
16
Perairan Ambon, Buru
  13
17
Perairan Halmahera, Tidore
  16
18
Perairan Morotai
    7
19
Teluk Tomini, Sulawesi Utara
    3
20
Irian Jaya
  32
21
Kepulauan Enggano
  11
                                                                       Total

464
                                      Sumber : Ditjen P2SDKP
                     
Jika kita ingin mengundang kalangan swasta nasional atau asing, sudah jelas pemerintah harus segera mengeluarkan kebijakan, regulasi serta pengawasan yang komprehensif, objektif dan transparan. 

Keramik (DKP. doc Jakarta)
Selain perlunya koordinasi yang lancar antar instansi terkait ; juga harus tersedia sarana dan prasarana yang mendukung; penyediakan informasi publik yang lengkap dan jelas termasuk prosedur dan pedoman teknis di lapangan agar tidak menyimpang dari kaidah arkeologis;  serta model-model skim penawaran kerjasama operasi dengan perusahaan nasional/asing, berikut aturan main dan pola bagi hasilnya. Jika semua prosedur tersedia dengan lengkap, mudah, dan transparan, tanpa di undangpun para pemburu harta karun dari berbagai belahan bumi ini, dipastikan akan berdatangan.

Sampai saat ini, masalah pengawasan BMKT pasca pengangkatan, yang sesuai dengan kaidah-kaidah arkeologis terutama di tempat-tempat konservasi dan/atau gudang-gudang penyimpanan, belum dilakukan secara optimal, sehingga membuka kemungkinan jatuhnya sebagian (atau seluruh) hasil pengangkatan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Seperti hilang karena dicuri, penggelapan, pemalsuan dan lainnya.
  
Setelah benda berharga berhasil diangkat dari dasar laut, hasilnya harus diprioritaskan untuk kepentingan pelestarian sejarah, kebudayaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, bahkan sumbangan bagi pengembangan peradaban dunia di bawah pengawasan UNESCO. Sebagian lain, silahkan dibagi antara Pemerintah dengan pihak swasta yang telah melakukan pengangkatan dan investasi. 

4 komentar:

Anonim mengatakan...

Maaf pak admin yg Posting ini,saya rasa ada kesalahan di keterangan Foto " Pengangkatan di Cirebon,Indonesia 2010 (private doc)

setahu saya itu di mulai dari dari Agustus s/d awal desember 2008.

karena saya ada di sana sebagai operator kapal.saya pun kenal orang yang berada di foto itu : dari kiri ke kanan Nick (Australia),Jhon Paul(Perancis),Mayor Dadan(Indonesia)

Semy Havid mengatakan...

Terimakasih atas koreksi Anda, yang sangat berharga. Saya menggunakan foto tersebut sebagai ilustrasi saja. Terlepas dari soal itu, Saya sangat senang,mengetahui ada seseorang yang berada di atas kapal tersebut pada saat pengangkatan itu berlangsung. Sekali lagi, terimakasih telah berkunjung ke situs Indonesiawaters.com.
Salam

Obat Menormalkan Trombosit mengatakan...

obat tradisional jelly gamat
obat benjolan di gusi
obat benjolan di lidah
obat sering kencing
obat hepatitis pada anak
obat tipes anak
obat gondok

Anonim mengatakan...

Heheheheheeee...itulah bedanya pelaku sekaligus saksi dengan penulis yang hanya dapat cerita dari orang. Kata pepatah bijak dari Minangkabau :" Mwlihat satu kali itu lebih baik dari pada mendengar cerita seribu kali"