Kamis, April 09, 2020

Pembebasan Napi dan Logical Fallacy Najwa Shihab

Menyoal Pembebasan Bersyarat Napi Terkait Pandemi Covid 19 di Lapas

Gagasan pembebasan bersyarat sejumlah Narapidana (Napi) Umum, yang disampaikan  Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna Laoly, terkait merebaknya pandemi wabah COVID-19, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, belum lama ini, telah mengundang perhatian publik dan berbagai reaksi pro-kontra serta polemik di masyarakat.  
Pemicu polemik adalah munculnya misleading atau lebih tepatnya penyesatan opini publik, akibat dari kesalahan berpikir (logical fallacy) beberapa media massa di tanah air dalam merespon gagasan Menkumham.
Sebut saja, presenter kondang Najwa Shihab dalam reportasenya yang disiarkan sebuah televisi
Najwa ketika Kunjungi
Lapas Sukamiskin, Bandung
nasional, kemudian juga diunggah ke channel Youtube yang ditonton ribuan viewer. Terkesan bahwa Napi Koruptor, Narkoba dan Terorisme, yang disebutnya sebagai kejahatan dengan kategori luarbiasa (Extra Ordinary Crime), akan memperoleh pembebasan yang sama. 


Presenter kondang ini pun menampilkan tayangan tentang satu dua tahanan (Nazarudin, mantan Bendahara Partai Demokrat dan Setya Novanto, mantan Ketua DPR) sebagai representasi tahanan Koruptor, yang menghuni lapas Sukamiskin dengan fasilitas mewah.