Jumat, April 25, 2014

Patgulipat Di Balik Kasus Hadi Poernomo: Benarkah Upaya Gembosi Sumber Dana Jokowi?

Gedung KPK
(foto:hukumonline.com)
Sebuah drama yang kental bernuansa politik, kembali di gelar di Jakarta. Berbagai peristiwa besar, selalu dimaknai dengan aroma yang terkait dengan perebutan kekuasaan menjelang Pemilihan Presiden 9 Juli  2014 mendatang.

Penetapan Hadi Poernomo (HP), mantan Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) ibarat tragedi. Betapa tidak, tanggal 21 April 2014 adalah hari ulang tahunnya yang ke-67 tahun. Di hari yang sama, dia mengakhiri tugasnya sebagai ketua BPK-RI. Pukul 11.00 siang  ia melakukan prosesi perpisahan sederhana di kantor BPK. Sore harinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dia  sebagai tersangka dalam kasus pajak. 

Penetapan HP  sebagai tersangka, sangat mengejutkan. Dan mengundang pertanyaan dari berbagai kalangan. Mengapa HP jadi tersangka? Apakah karena BPK sebelumnya melakukan audit terhadap kinerja KPK, yang dari sisi keuangan terbilang mengecewakan? Muncul pula beragam telisik dan analisis, apa sebenarnya skenario besar yang terjadi dibalik kasus ini?   

Spekulasi pun merebak ke berbagai arah. Berikut info telisik dari berbagai sumber terpercaya. Bahwa tak dipungkiri, kasus ini menjurus ke pertarungan perebutan kekuasaan menjelang Pilpres 9 Juli 2014 mendatang. Benarkah? 

Hadi Poernomo
Bahwa menurut Abraham Samad (ia baru saja dieliminasi         dari bakal Cawapres Jokowi),       Hadi Poernomo diduga          kuat  melakukan korupsi pajak BCA.
 
Pasalnya, pada 12 Juli 2003, bank BCA -- perusahaan  milik    grup Djarum dan Salim itu-- mengajukan keberatan atas pengenaan pajak sebesar Rp 375 miliar pada NPL (kredit macet) sebesar Rp 5,7 triliun. Keberatan pajak BCA diajukan kepada           Direktorat Pajak Penghasilan (PPH), yang kemudian ditelaah   dan didalami selama setahun.....

Senin, April 21, 2014

Memaknai Kebangsaan Dalam Politik Indonesia


Pengantar:
 Pemilu legislatif 2014, baru saja usai. Seluruh komponen bangsa diharapkan dapat menerima dan memahami apa yang sudah dinyatakan oleh rakyat di bilik suara.  Kini sangat penting bagi para elit politik untuk menunjukkan sikap legawa dalam menerima kekalahan, sebaliknya tidak menjadi jumawa manakala meraih kemenangan. 

 Berikut ini, ringkasan pemikiran Mochtar Pabottingi , yang disampaikan dalam talk show  bertajuk    "Intoleransi dalam Kehidupan Politik, Sebuah Realitas di Indonesia", di Jakarta,  Kamis (3/4) silam, diselenggarakan oleh satuharapan.com. Kiranya masih relevan dalam memaknai asmosfir politik pasca Pemilu Legislatif 2014.

Mochtar Pabottingi
(twitter.com),
profesor Riset pada
Pusat Penelitian Politik,
Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI)

MELIHAT situasi dan esensi politik Indonesia setelah Presiden Soeharto meletakkan jabatan kepresidenannya untuk digantikan BJ. Habibie, Wakil Presiden Orde Baru, sebagai presiden pertama untuk era reformasi, maka kita dapat mengangkat setidaknya tiga ciri utama.

Pertama, tiadanya ‘Orde’ atau ‘sistem pemerintahan’ yang secara sadar, tegar dan rasional menegakkan prinsip-prinsip politik tersendiri dan orisinal menurut  tuntutan –tuntutan demokrasi sebagai antitesis dari Orde Baru

Pada kata ‘orde’ terkandung makna kepemimpinan atau keberadaan pada posisi menguasai keadaan pada jalan politik yang benar menurut dialektika historisnya. Hingga saat ini para pejuang “reformis sejati” di tengah –tengah bangsa kita masih terus mati-matian berusaha menciptakan bangunan politik yang benar-benar pantas disebut “reformasi”.

 Kedua, dijalankannya upaya demokratisasi tanpa perjunjungan intens atas prinsip “kebangsaan” atau “kenasionan”, padahal dalam dunia modern nasion dan demokrasi terikat dalam simbiosis historis. Di seluruh dunia modern, nasion, jika benar, selalu bekerja menyuburkan tumbuhnya demokrasi. Dan demokrasi, juga jika benar,  selalu bekerja memperkuat serat-serat nasion. Disini “nasion” atau “bangsa” saya rumuskan sebagai “kolektivitas politik yang  egaliter dan otosentris”  dan “demokrasi” sebagai “sistem politik yang egaliter dan otosentris.” Kata otosenris saya maknai sebagai “perkiblatan, penjunjungan, dan pemuliaan kepada seluruh warga bangsa tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun”.



Kamis, April 10, 2014

Agresivitas Pemberantasan Korupsi dan Klaim SBY


 Pengantar: Tulisan ini merupakan serial lanjutan dari mega skandal di tingkat elit  Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai century gate, yang tak kunjung terurai karena melibatkan sejumlah nama besar, pejabat tinggi, yang  kebetulan juga sedang berkuasa.

GELEMBUNG dana talangan Bank Century yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) otomatis mereduksi klaim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenai agresivitas pemberantasan korupsi di masa kepresidenannya.  Progres pemberantasan korupsi sekarang ini sangat maju lebih karena faktor keberanian dan indepedensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY)
Ceritanya akan berbeda jika institusi dan kepemimpinan KPK bisa dikooptasi oleh kekuasaan seperti era kepemimpinan KPK sebelumnya.  

Semua orang ingat bahwa sampai di penghujung tahun 2011, terjadi stagnasi atas proses hukum kasus Bank Century. Sama sekali tak ada kemajuan. Saat itu, beberapa kalangan sampai membuat anekdot dengan bertanya ‘Apa Kabar Kasus Bank Century’? Soalnya, sejak usai paripurna DPR Maret 2010 hingga Desember tahun 2011, tidak ada orang penting yang dijerat KPK.
 
Sejak kepemimpinan baru KPK mulai bekerja pada 2012, proses hukum mega skandal ini mulai terlihat progresnya. Selain menetapkan status tersangka terhadap dua mantan deputi gubernur BI, KPK juga memeriksa ulang mantan Menteri Keuangan/Ketua KSSK Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI/anggota KSSK. Bahkan Pemeriksaan Boediono justru mengungkap masalah baru, karena tidak ada yang mau bertanggungjawab atas terjadinya gelembung dana talangan Bank Century sampai Rp 6 triliun lebih.
 
Selain kasus Bank Century, dewan kepemimpinan KPK terkini pun akhirnya berani mengakhiri
Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta Pusat
 

 kejanggalan dalam proses hukum kasus suap pemilihan Deputi Gubernur BI pada 2004. Sebelumnya, kasus ini dinilai khalayak aneh, karena penerima suap dihukum, sementara pemberi suapnya tak pernah diajukan untuk menjalani proses hukum. Sejumlah politisi yang didakwa menerima suap sudah divonis pengadilan Tipikor sejak Mei 2010.
 
Selama hampir dua tahun, pihak penyuap dalam kasus ini tak tersentuh. Baru pada akhir
Januari 2012, KPK menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus ini. Jelang akhir September 2012, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Miranda.

Minggu, April 06, 2014

Gerakan Mengubur Kasus Century

Bank Century 
(foto: cahayareformasi.com)
Oleh: Bambang Soesatyo

Beredar isu miring, Istana minta agar kasus Century kelar sebelum pemerintahan ini berakhir. Ditawarkan, Boediono mundur, tapi Century tutup buku. Kalau informasi itu benar, harus dilawan. Tidak boleh lagi bangsa ini disandera oleh kasus-kasus yang tidak tuntas karena praktik politik transaksional.

Kesan adanya perlawanan yang kuat, termasuk berbagai gerakan yang dibungkus dalam bentuk seminar dan diskusi ekonomi yang dilakukan kelompok-kelompok tertentu, sulit dihindari. Mereka mencoba melindungi pelaku utama dari skandal keuangan terbesar pasca reformasi tersebut dengan berbagai argumen ekonomi yang mengelabui dan membodohi rakyat.

Entah kenapa, mereka terus menjegal kehadiran Boediono ke DPR  hingga mengaburkan substansi bahwa kebijakan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) maupun bailout pada Bank Century itu untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia. Hebatnya lagi, tanpa malu-malu kini mereka berusaha membalikan fakta-fakta penyimpangan dan keganjilan yang terjadi, baik dalam proses pemberian FPJP maupun bailout kepada Bank Century.

Kerusuhan menentang kasus Century
(foto:demotix.com)
Mereka lupa bahwa KPK telah meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan karena adanya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Bahkan BPK telah menghitung besarnya kerugian negara. Tidak hanya Rp.6,76 triliun. Tapi ditambah FPJP Rp.689,3 miliar. Sehingga total kerugian negara Rp.7,4 triliun.

Harus diakui, proses hukum kasus Bank Century di KPK memang berjalan lambat.  Namun belakangan ini masyarakat melihat kemajuan luar biasa. Setidaknya diawali dengan penetapan tersangka dua mantan deputi Gubernur BI: Budi Mulya (BM) sebagai mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI, dan Siti Chalimah Fadjriah (SCF), mantan Deputi IV Bidang Pengelolaan Moneter Devisa BI. Keduanya diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pencairan FPJP dan dana bailout Century Rp 6,7 triliun......



Selasa, April 01, 2014

Pendonor Jenazah Dari Bekasi: "Silahkan Bongkar dan Dipotong-potong Mayat Saya''

Jika selama ini orang  hanya mengenal adanya donor darah, donor ginjal, donor mata atau donor anggota tubuh lainnya, maka tidak begitu bagi Yefigarata S. Graputin, 62 tahun. Ia tak tanggung-tanggung, siap mendonorkan jenazah dirinya jika kelak ia meninggal dunia. Tetapi, Majelis Ulama Indonesia (MUI)  tidak  merespons. 

‘’Ya, seluruh tubuh jenazah saya donorkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan,’’ katanya ketika dijumpai di kediamannya di sebuah gubuk sederhana di kelurahan bahagia, Kecamatan Babelan, Bekasi.

Bang Yefi, demikian ia biasa di sapa, berharap di akhir hidupnya masih berguna bagi orang lain, dengan memberikan sesuatu yang berarti bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemanusiaan. Tanpa imbalan apa pun.

Yefigarata, menunggu 
operasi prostat 
di UGD RSUD Bekasi
‘’Saya tidak berharap sepeserpun, silahkan kalau mau di apa-apain jenazah saya. Mau di potong-potong, disayat, di kuliti di bongkar-bongkar  dalamnya dan lain-lain tetapi biarkan  media meliput dan menyaksikannya, ujar seniman kelahiran Banjarmasin, yang mantan wartawan Mingguan Mutiara dan Harian Sinar Pagi ini.  Ia ingin mendonorkan jenazah dirinya kepada Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)  

Yefigarata, kini terbaring menderita. Sudah beberapa  hari tidak bisa beranjak dari tempat tidurnya di lantai beralas kasur tipis. Ia menderita prostat. Terjadi penyumbatan dan pemanpatan saluran kencing sehingga harus dipasang kateter berupa pipa selang kecil dari alat vitalnya yang langsung terhubung  ke kandung kemih, kemudian di tampung di  plastik seukuran labu cairan infus. Dan itu, sudah berlangsung lama. Kondisinya makin melemah.  

Maka sejak Kamis (20/03) setelah 2 hari tidak juga bisa buang air,  ia dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Bekasi. Rupanya telah terjadi pembengkakan, perut kembung dan mengeras,  keringat bercucuran dan badannya menggigil, meriang akibat gas-gas amoniak di dalam perut tidak bisa keluar dari tubuhnya. Tidak bisa makan dan minum sudah dua hari. Asupan yang dipaksa masuk, langsung dimuntahkan, sehingga terpaksa harus dipasang  infus. Maka, dokter di RSUD Bekasi  melobangi perutnya untuk memberi jalan bagi saluran kecing....