Sabtu, Mei 16, 2009

Betapa Rapuhnya Eksistensi Badan Regulator Perusahaan Air Minum DKI Jakarta

PengantarKepada para peminat, pegiat, pelaku, simpatisan atau siapa saja Anda, teman-teman yang tertarik dengan berbagai persoalan di sektor Air Minum, berikut saya tampilkan kembali artikel yang saya tulis beberapa tahun silam. 

Tulisan ini semula hanya untuk menanggapi berita-berita HU. Kompas, tentang kenaikan tarif air minum, namun karena keasyikan...maka sayapun 'tenggelam' pada permasalahan ini lebih jauh.

Inti tulisan, mempersoalkan kedudukan Badan Regulator Perusahaan Daerah Air Minum   DKI Jakarta (PAM JAYA), yang sebenarnya bertugas mulia (bahkan sangat mulia), ketika privatisasi di sektor Air Minum baru pertama kali terjadi di Indonesia, yang diprakarsai 'motivasi bisnis' beberapa anggota keluarga mantan Presiden Soeharto.

Setelah privatisasi terjadi, belakangan dibentuklah Badan Regulator yang diharapkan menjadi 'jalan tengah' munculnya kontroversi seputar privatisasi. Tetapi sayangnya, eksistensi Badan Regulator --yang semestinya menjadi baromater bagi wilayah-wilayah lain di Indonesia itu-- hingga kini masih menunjukkan kinerja yang memprihatinkan. 


Selamat membaca. Harap maklum jika ditemukan beberapa data yang out of date tetapi saya kira inti permasalahannya masih relevan dan aktual. Semoga bermanfaat!

BETAPA RAPUHNYA BADAN REGULATOR PAM JAYA 

TERAS berita Kompas (Sabtu, 19/11) menyebutkan: ‘’Berdasarkan penetapan DPRD DKI Jakarta No 550/-1.778.1 tertanggal 23 Juli 2004, mulai 2005 hingga 2007 tarif Perusahan Air Minum Jaya naik secara otomatis per semester. Pada dua semester terakhir, kenaikan hanya satu digit, sedangkan awal 2006 diperkirakan mencapai dua digit’’.

Sumber berita yang dikutip Kompas adalah pernyataan Ketua Badan Regulator Perusahaan Air Minum Jaya (PAM) DKI Jakarta Achmad Lanti, sehari sebelumnya dalam diskusi terbatas di Redaksi Kompas. Pada kesempatan itu hadir pula Direktur Teknik dan Operasional PAM Jaya Kris Tetuko, Presdir PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) Thierry Krieg, dan Presdir PT Thames PAM Jaya (TPJ) Julian Earle beserta beberapa anggota masing-masing instansi.

Untuk kesekian kalinya tarif air minum di Jakarta mengalami kenaikan. Dan untuk kesekian kali pula, keluhan pelanggan tidak digubris. Serta untuk kesekian kali pula pelanggan dibuat tak berdaya . Sebab, Badan Regulator (BR) mendatangi Redaksi sambil mengantungi senjata pamungkas yakni penetapan DPRD DKI Jakarta tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) yang berlaku per semester. Maka, praktis tak ada lagi yang bisa mencegah kenaikan tarif air minum.

Persoalannya, apakah kenaikan tarif sudah sepatutnya dilakukan di tengah kualitas pelayanan air minum yang demikian menyedihkan? Redaksi Yth Kompas (Sabtu, 29/10/05) berjudul ‘’Kualitas Air PAM Turun, Harga Terus Naik’’ cukup mewakili keluhan pelanggan mengenai hal tersebut. Sudah terlalu banyak sebenarnya keluhan pelayanan yang tidak ditanggapi pihak operator. Keluhan umumnya berkisar pada masalah kualitas (kekeruhan), kuantitas (aliran/debit yang seret) dan kontinuitas (hanya pada jam-jam tertentu mengalir).


Rendahnya kualitas pelayanan merupakan indikator paling jelas dari kinerja salah urus dalam pengelolaan air minum di Jakarta. Petunjuk lain tampak dari dari tingkat kebocoran air yang masih sangat tinggi (hampir 50%). Data tahun 2004, Thames PAM Jaya (TPJ) yang beroperasi di wilayah Timur Jakarta, memiliki jumlah pelanggan 368.000 telah memproduksi air sebesar 12 juta M3 dari jumlah tersebut rata-rata tingkat kebocoran setiap bulannya mencapai 49%. Sementara PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang beroperasi di wilayah Barat Jakarta, juga memiliki tingkat kebocoran yang hampir sama. 

Penyebab kebocoran yang dari kacamata ekonomi Bank Dunia disebut non revenue water, secara sederhana diidentifikasi dengan beberapa kemungkinan:

Pertama, kebocoran akibat pipa-pipa (primer, sekunder, tertier) yang relatif sudah tua (butuh investasi yang mahal untuk memperbaikinya).

Kedua, kebocoran karena water meter yang tidak secara periodik (minimal lima tahun sekali) ditera atau diganti meskipun telah aus dan tidak akurat dalam mengukur debit air (kendala biaya). 

Ketiga, kebocoran terjadi karena penyelewengan administrasi. Misalnya, karena petugas pencatat meter yang secara sengaja atau tidak, melakukan manipulasi pada angka-angka meteran, dengan atau tanpa sepengetahuan pelanggan. 

Keempat, kebocoran karena pencurian air atau illegal connections, yang memerlukan tindakan tegas aparat untuk menertibkannya. Anehnya, kebocoran air yang sebenarnya merupakan tanggungjawab operator itu, kemudian dibebankan kepada pelanggan melalui rekening air yang harus mereka bayar setiap bulan.

Bagaimana sebenarnya cara penghitungan yang dilakukan hingga tarif air di Jakarta bisa mencapai rata-rata Rp 5,.000/M3 (range tarif berkisar Rp 1,000 – Rp 11,000/M3)? Apakah iddle capacity yang rata-rata mencapai 15% serta unutilized asset lainnya, juga menjadi beban pelanggan? Sudahkah efisiensi dilakukan, misalnya terhadap rasio karyawan, apakah sepadan dengan jumlah pelanggan yang dilayaninya? Itulah pertanyaan-pertanyaan awam tentang pengelolaan air minum di Jakarta.

Bagaimanapun, kenaikan tarif seharusnya merupakan pilihan paling akhir jika semua upaya penyehatan perusahaan telah dilakukan. Kita semua tahu, air adalah kehidupan. Dan kebutuhan warga Jakarta terhadap air, baik air bersih maupun air minum semakin meningkat. 

Kalpanatai Salunkhe, Rural Development Officer, Mahrashtra, India, dengan tegas mengatakan: ‘’Water is the dividing line between poverty and prosperity.’’ (Water Front, N0. 4, Edisi Desember 2003). Sementara, David Molden dan Malin Falkenmark dalam edisi yang sama di bawah artikel bertajuk Water and the Millennium Development Goals: Meeting the Needs of People and Ecosystems, mengungkapkan fakta menarik tentang konsumsi air secara umum. 

Dikatakan, untuk memproduksi 1 kilogram beras dibutuhkan 10,000 liter air. Berdasarkan perhitungan tersebut, sebenarnya kita ‘memakan’ sekitar 2,000 – 5,000 liter air per hari – tergantung pola makan (diet) kita. Sedangkan kebutuhan air bersih (dari PAM-pen) untuk minum antara 2 –5 liter per hari atau 40 – 400 liter yang kita gunakan untuk mandi, mencuci dan sanitasi (higienis).

Memang belum ada data pasti tentang berapa sebenarnya kebutuhan minimal air bersih bagi warga Jakarta. Tetapi Prof. Benny Chatib dalam seminar Nusantara Water yang diselenggarakan PERPAMSI (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia) di Jakarta (20/08/2004) mengasumsikan: pemakaian per kapita DKI tidak kurang dari 150 liter per orang per hari, kurang lebih 30 – 50 M3 per bulan dengan rata-rata 7 orang per pelanggan.

Sumber lain menyebutkan, kebutuhan rata-rata air bersih warga Jakarta minimal 60 M3/hari. Jika, angka terakhir yang digunakan maka dengan rata-rata tarif Rp 5,000/M3 biaya yang harus dkeluarkan sebesar Rp. 30,000/hari/orang atau Rp 900,000/bulan/orang, hanya untuk memenuhi kebutuhannya akan air bersih! 

Alangkah mahalnya biaya hidup di Jakarta untuk sekadar memenuhi kebutuhan paling mendasar (basic need). Memang ada alternatif yang murah berupa sumur bor tetapi pada umumnya di Jakarta sudah terkontaminasi berbagai limbah polutan termasuk bacteri coli dan fecal coli yang berasal dari tinja manusia. Pilihan lain, adalah membeli air pikulan, air kemasan atau air isi ulang yang tentu harganya akan jauh lebih mahal lagi daripada air PAM.

Jika tarif air PAM semakin tinggi sementara kualitas pelayanan tak kunjung membaik, lantas kemana perginya uang yang diperoleh dari pelanggan itu? Berdasarkan perjanjian kerjasama, skema pembagian pendapatan telah disetujui bersama, yakni: Pendapatan yang diterima dari para pelanggan disatukan dalam suatu rekening escrow (termasuk alokasi dana untuk membiayai operasional Badan Regulator). 

Isi rekening escrow akan dibagikan kepada para pihak dengan prioritas kewajiban pihak
Ahmad Lanti
pertama (PD. PAM Jaya) untuk: pembayaran utang, bunga dan biaya operasionalnya. Distribusi berikutnya diberikan kepada para mitra asing berdasarkan jumlah meter air terjual dikalikan dengan
water charge. Apabila ada selisih kurang antara besarnya tarif penjualan dengan pembebanan water charge tersebut, maka jumlah selisih tersebut akan menjadi tanggungan PD. PAM Jaya yang harus dibayarkan kepada para mitra asing tersebut.

Yang menarik adalah masalah utang ke Departemen Keuangan yang terus membengkak, seringkali dijadikan alasan pendukung tentang perlunya kenaikan tarif. Padahal, ketika mereka membuat utang, itu dilakukannya secara diam-diam tetapi setelah terjadi mismatch investasi kemudian dirasakan menjadi beban karena menunggak disertai munculnya bunga plus denda, maka mereka kemudian berteriak: ‘’kenaikan tarif tidak dapat dihindari…’’ (lihat juga ‘’Tarif di Depok Naik 57,7 Persen’’ Kompas, 19/11/05). 

Menurut data PERPAMSI (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia), total utang PDAM seluruh Indonesia per Juli 2004 telah mencapai Rp 5,3 triliun, sehingga menyebabkan sebanyak 91% dari 306 PDAM di seluruh Indonesia berada dalam kondisi tidak sehat dan sangat tidak sehat.

Melindungi Kepentingan Pelanggan?

Pada setiap kesempatan sosialisasi kenaikan tarif, Badan Regulator (BR) acapkali mengatakan bahwa pihaknya bertujuan untuk melindungi kepentingan pelanggan. Namun yang tampak di mata konsumen, institusi itu terkesan lebih sebagai juru bicara (dua operator asing mitra PAM Jaya) untuk menyosialisasikan kenaikan tarif dan bukan sebaliknya: ‘menghukum’ atau setidaknya menunda kenaikan tarif, jika kinerja para operator tidak atau belum memuaskan pelanggan.

Agaknya Badan Regulator lebih disibukkan mengurus kenaikan tarif ketimbang mengontrol kinerja operator. Lahirnya keputusan DPRD tentang penyesuaian tarif otomatis (PTO) itu, jelas menguntungkan kedua mitra swasta asing sebab mereka memiliki jaminan pengembalian investasi yang juga berarti jaminan kepastian mendapatkan keuntungan yang terus menanjak. Itulah prestasi BR di mata publik yang paling menonjol ketimbang mendapatkan jaminan yang sepadan dengan peningkatan kualitas pelayanan dari operator, yang semestinya merupakan kondisi tidak terpisahkan dari kenaikan tarif.

Di mana sebenarnya posisi Badan Regulator berdiri? Sudahkah ia bersikap independen sebagaimana mandat yang diberikan Gubernur DKI Jakarta? Mengapa badan yang semestinya melindungi kepentingan konsumen pelanggan air ini seakan lesu darah (powerless)? Boleh jadi, gejala demikian berkaitan dengan latar belakang proses kelahirannya.
                                   
Sekilas Lahirnya Privatisasi Sektor Air Minum di Jakarta

Privatisasi PAM Jaya dimulai sejak 1 Februari 1998. Dan berlaku efektif setelah kontrak perjanjian kerjasama (PKS) ditandatangani di antara pihak-pihak terkait selama 25 tahun atau hingga tahun 2022. Ketika itu, Rama Boedi selaku Dirut PAM Jaya membubuhkan tandatangan dihadapan Sutiyoso, Gubernur DKI Jakarta. Dari pihak investor tampil Sigit Soeharto menggandeng mitra asing Thames Water (kini PT. Thames PAM Jaya) dan Iwa Kartiwa mewakili Anthony Salim menggandeng Lyonnaise des Eaux dari Prancis (kini menjadi PT. PAM Lyonnaise Jaya). Sejak itu, sebenarnya tamatlah riwayat PAM Jaya sebagai pengelola air minum di Jakarta yang selanjutnya beralih ke tangan swasta.

Di dalam salah satu klausul PKS memang disebutkan tentang perlunya dibentuk Badan Regulator yang akan berfungsi sebagai regulatory body sekaligus sebagai mediator dan fasilitator, yang menjembatani para pihak yang terlibat di dalam kerjasama. Serta berperan sebagai wasit jika terjadi perselisihan di antara pihak -pihak terkait.

Entah kenapa, Badan Regulator ternyata baru bisa didirikan pada 2001 atau tiga tahun setelah Perjanjian Kerjasama (PKS) ditandatangani. Pendirian Badan Regulator dikukuhkan dengan SK Gubernur DKI Jakarta N0. 95/2001. Dalam perkembangannya kemudian, SK Gubernur tersebut diganti/diperbarui dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) N0. 54/ 2005 tentang Badan Regulator Pelayanan Air Minum.

Badan Regulator Sebagai Institusi Ideal

Peraturan Daerah tersebut mendeskripsikan Badan Regulator sebagai institusi yang ideal dan memiliki tugas mulia. Sebab selain harus ‘menjembatani’ para pihak yang terlibat dalam kerjasama, tentunya juga harus melindungi kepentingan kosumen. 

Disebutkan, bahwa Badan Regulator adalah suatu badan independen dan profesional yang mempunyai sasaran, fungsi dan kewenangan sebagai regulator, fasilitator, mediator dan arbiter, serta fungsi dan kewenangan lainnya.

Tugas terpenting Badan Regulator adalah menjaga dan ‘mengamankan’ perjanjian tentang penyediaan air minum dan peningkatan pelayanan air bersih di Wilayah Barat dan Timur Jakarta antara PAM Jaya dengan PT. Garuda Dipa Semesta, dan dengan PT. Kekarpola Airindo dan Thames Water Overseas, Ltd, tertanggal 6 Juni 1997. 

Begitu pula, Perjanjian Kerja Sama yang diperbaharui dan dinyatakan kembali tentang penyediaan dan peningkatan pelayanan air bersih di Wilayah Barat dan Timur Jakarta antara PAM JAYA dengan PT Palyja (PT PAM Lyonnaise Jaya) dan PT. TPJ (Thames PAM Jaya) tertanggal 22 Oktober 2001 beserta perjanjian-perjanjian pendukung dan perubahannya.

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama yang dibuat antara PAM JAYA dengan mitra swasta itu meliputi: Perjanjian Tata Cara Sistem Pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja (PSES); Perjanjian Pengoperasian Yang Baik (GOP); Perjanjian Rekening Escrow; Perjanjian Pengendalian Kualitas Air; Perjanjian Pengolahan Buangan Lumpur; dan Perjanjian lainnya yang disepakati antara PAM JAYA dengan PT. TPJ dan PT Palyja.

Menurut Perda N0. 54/2005 yang ditandatangani Gubernur Sutiyoso, pembentukan BR dimaksudkan untuk menjaga agar pelaksanaan PKS dapat berjalan dengan memperhatikan hak dan kewajiban serta prinsip-prinsip independensi, berkeadilan, konsistensi, transparansi dan akuntabilitas sebagaimana mestinya. Serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik/masyarakat. 

Sedangkan tujuan dibentuknya BR yakni untuk menjaga terselenggaranya penyediaan dan distribusi air minum yang memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, ekonomis dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.

Disebutkan pula, Badan Regulator berkedudukan sebagai badan independen dan profesional yang terlepas dari pengaruh serta kekuasaan pihak lain, termasuk pihak pertama dan pihak kedua dalam perjanjian kerjasama. 

Namun, mungkinkah independesi bisa berjalan dengan baik jika sumber pendanaan badan berasal dari escrow account yang merupakan ‘hasil keringat’ para mitra asing? Ibarat kepala dilepas tetapi ekornya dipegang.

Padahal, mandat yang diberikan Gubernur kepada Badan Regulator antara lain; memberikan keputusan-keputusan yang bersifat regulasi, mediasi, dan arbiter terhadap permasalahan yang menyangkut pengelolaan dan pelayanan air minum Provinsi DKI Jakarta dengan didasari transparansi.

Karena itu, Badan Regulator pun memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan-penjelasan, transparansi data dari mitra swasta dan atau PAM JAYA beserta instansi terkait lainnya mengenai pelaksanaan pelayanan air minum. 

Badan Regulator mendapat akses untuk memeriksa: memfotokopi /mengutip /menyalin catatan, pembukuan secara transparan yang relevan dengan masalah/perselisihan yang berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama, namun wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi, dan penggunaannya dibatasi hanya untuk penyelesaian terhadap perselisihan tersebut. 

Yang terpenting, Badan Regulator berwenang memberikan keputusan yang independen, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan (accountable) tentang penyesuaian proyeksi keuangan, target teknis dan standar pelayanan kerja sama yang diusulkan para pihak. Itulah profil BR yang ideal di mata Gubernur DKI Jakarta.
Kelahiran Yang Terlambat
Sayangnya, Perda Gubernur DKI Jakarta No. 54/2005 tersebut terlambat dilahirkan! Dan keterlambatan tersebut harus dibayar mahal, sehingga membuat gambaran ideal tadi hanyalah menjadi macan kertas belaka. Bayangkan saja, Perda tentang Badan Regulator tersebut disahkan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, pada 27 April 2005 atau 7 (tujuh) tahun pasca perjanjian kerjasama antara PAM Jaya dengan kedua mitra asing ditandatangani yaitu pada 01 Februari 1998. Sedangkan Badan Regulator itu sendiri telah berdiri pada 2001 atau 3 (tiga) tahun setelah kontrak kerjasama di tandatangani.

Maka, sulit dihindari munculnya persepsi miring yang menyebabkan posisi BR di mata mitra asing menjadi inferior, lembek dan kurang dihargai. Kenyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa privatisasi di sektor air minum di Jakarta (yang pertama di Indonesia) memang tidak dipersiapkan dan diantisipasi dengan semestinya.

Lahirnya BR yang terlambat itu, lebih merupakan respon terhadap persoalan yang muncul kemudian. Akibatnya, eksistensi BR pun terkesan hanya sekadar pelengkap penderita bagi PAM Jaya dan sekadar window dressing bagi pihak investor untuk menunjukkan kepada dunia luar bahwa di Indonesia sektor publik dilindungi oleh Pemerintahnya dari kemungkinan penyelewengan para pelaku bisnis swasta.

Namun substansi sebenarnya, eksistensi Badan ini, tidak (atau belum) mengubah pelayanan air minum di Jakarta menjadi lebih baik. Sebagai contoh soal tingkat kebocoran itu. 
Apakah Badan Regulator memiliki kekuatan yang memaksa jika kedua mitra asing yang bermain di sektor air di Jakarta itu bersikukuh menolak regulasi BR? Dan mereka hanya mau patuh pada PKS bak memegang kitab suci saja. Sebab memang, bagi mereka tak ada yang lebih dihormati kecuali PKS yang menguntungkan itu yang dibuat diakhir rejim Soeharto yang sarat dengan KKN.
Interpretasi kedua mitra terhadap PKS adalah wujud implementasi dari kerjasama: Private and Public Participation (PPP) bukan Private Sector Participation (PSP). Makna PPP itu lebih jauh, adalah bahwa Pemda DKI ataupun institusi kepanjangan tangannya (seperti Badan Regulator) adalah satu pihak dengan PAM Jaya yang berada dalam kerangka PKS sebagai mitra. Apalagi sejak awal mereka paham betul bahwa PAM Jaya adalah miliknya Pemda.
Meski pihak yang bekerjasama itu PAM Jaya dengan ke dua mitra asing, tetapi mitra menganggap PAM adalah milik Pemda. Dengan demikian Pemda seolah termasuk pihak yang bekerjasama. Maka, meskipun Pemda mengeluarkan aturan yang bersifat publik (seperti Perda No. 54/2005 tentang BR) itu hanya akan dilihat sebelah mata atau tidak terlalu diperhitungkan oleh mitra asing, karena mereka menilai Pemda adalah pemilik PAM Jaya dan itu berarti mitra yang setara dalam PKS. Apakah mereka menganggap demikian karena tidak tahu atau disengaja untuk suatu kehendak tertentu? Bukankah mestinya tidak ada aturan privat yang bisa mengalahkan aturan publik?

Cobalah lihat analogi sederhana berikut: suatu kali Anda jatuh cinta kepada seseorang. Lalu memutuskan untuk melamarnya dengan mendatangi ke rumahnya nun jauh di negeri seberang pulau, menempuh ribuan mil untuk mencapainya. Anda lalu diterima oleh orang tuanya dan Anda pun melangsungkan ikatan pertunangan. Anda kemudian bekerja dan menetap di sana. Maka, dalam masa pertunangan itu, apa pun yang dikatakan oleh saudara dari pasangan Anda, bahkan orang tua dari pasangan Anda, sedikit banyak merupakan representasi dari keinginan pasangan Anda. Anda melihat, mereka adalah satu pihak. 

Suatu ketika terjadi konflik, antara Anda dengan pasangan Anda. Maka, orang tua pasangan Anda menunjuk seseorang yang dipilihnya untuk menjadi penengah di antara Anda dengan pasangan Anda. Apakah kemudian Anda akan menghormatinya? Apalagi jika kemudian penengah itu ditugaskan untuk menelisik dompet Anda, juga membuat aturan-aturan yang mungkin membuat Anda tidak nyaman bahkan merugikan Anda, maukah Anda patuhi? 

Padahal, Anda pun turut membiayai hidup pasangan Anda, membayar penengah yang diutus tadi dan juga sedikit banyak memberikan keuntungan bagi orang tua pasangan Anda. Bisa jadi Anda mungkin menghitung ulang, untung rugi antara biaya yang telah Anda keluarkan dengan kenikmatan yang telah (dan mungkin akan di) peroleh, sebelum memutuskan untuk pulang kampung dan membatalkan pertunangan!

Ada analogi lain yang (maaf) agak kurang ajar. Suatu ketika Anda diminta mengasuh anak haram dari hasil perbuatan perselingkuhan. Ketika anak itu disuruh berbuat baik, seperti mandi, shalat dan mengaji, dia menolak. Tidak mau. Tetapi ketika dia lapar dan haus, dia datang kepada Anda dengan merengek-rengek meminta gula-gula. Dan Anda pun memenuhinya dengan mengabulkan Penyesuaian Tarif Otomatis!. 

Bahkan keniakna itui, berlaku secara otomatis lagi! Padahal mereka tidak menunjukkan kinerja yang positif dengan kualitas, kuantitas dan kontinuitas air yang baik dan tidak memenuhi janjinya untuk menurunkan kebocoran air sebagaimana target yang mereka buat sendiri. Kenapa Anda tidak menjewer kupingnya atau menggigit saja sekalian supaya dia mendengar Anda? Itulah yang tidak dilakukan Badan Regulator dalam membela kepentingan konsumen pelanggan air minum di Jakarta.

Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Cermin Kekalahan


Badan Regulator dari segi substansi, sesuai nama dan amanat yang disandangnya adalah institusi semi-pemerintah yang terhormat. Sudah sepantasnya, ia melahirkan produk-produk yang sepadan dengan tugas Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP-SPAM) di tingkat nasional yakni membuat NSPM (Norma, Standar, Pedoman dan Manual) yang bisa menjadi acuan sebagai dasar bertindak bagi para operator pengelola air minum dalam melayani masyarakat. Setidaknya sanggup menunjukkan apakah benar keys performance indicators dari para operator itu sudah dipenuhi? 

Kalau tidak, tentu saja Anda mempunyai wewenang dari Gubernur (tentunya Gubenur yang dipilih oleh rakyat) untuk memberikan penalti. Misalnya dengan menilai kembali water charge yang diberlakukan. Selanjutnya, kalau rapport nya merah tentu tidak pantas BR meluluskan permintaan PTO yang didesak-desakan oleh Palyja dan TPJ.

Proses lahirnya PTO adalah contoh lain dari kecerdikan para mitra PAM Jaya yang sekaligus cermin ‘kekalahan’ BR. Sejak PKS ditandatangani pada 1998, hingga 2001 memang tidak ada kenaikan tarif karena Gubernur melarang dan Indonesia sedang susah karena krisis yang juga melanda beberapa negara di Asean. 

Tetapi apakah kemudian krisis moneter bisa disebut force majeur? Bagi para mitra asing: ‘’Itu adalah urusan Anda, dan problem Pemerintah Anda.’’ Mereka berpikir: Bagi kami, harus ada kompensasi atas kemandegan investasi yang telah ditanamkan di Indonesia. Apalagi target-target pemasukan tidak tercapai, sehingga ROI (pengembalian investasi) juga terganjal. Dan karena itu, kami menuntut semacam kerugian. Jika tidak diganti, kami siap angkat kopor. Maka, kalau rebasing, PTO dan lainnya, tidak diselesaikan, kami akan membawa persoalan ini ke badan arbitrase internasional di Singapura! Itulah kira-kira ancaman yang mereka ungkapkan pada tahun 2004.

Bagaimana Pemda DKI menyikapi persoalan itu? Dari pada mereka hengkang seperti halnya Sony Corp., yang baru saja angkat kaki dari Indonesia, bisa berbahaya bagi kepercayaan investor asing lainnya. Maka tiada lain, kecuali harus membuat mereka happy berbisnis di Jakarta. Dengan kata lain: Penuhi PTO yang baru, untuk menyenangkan mereka, baru kemudian BR membujuk pelanggan supaya tidak ngambek.

Tentu Gubernur tahu, kalau PTO yang baru, menggunakan model perhitungan ulang yang berbeda yang disebut dengan pola rebasing. Dan para mitra menuntut rebasing bisa dilaksanakan sejak 1 Januari 2003 karena situasi Indonesia dinilai membaik, meskipun BR berhasil mengulur-ngulur hingga 2,5 tahun akhirnya baru bisa dilaksanakan pada 2005. Dalam Paparan Eksekutif Pemerintah Propinsi DKI Jakarta di depan Tim Kecil DPRD, Jakarta, 27 Juli 2005, terungkap bahwa negosiasi rebasing yang berlangsung Desember 2004 (untuk Palyja) dan Juli 2005 (untuk TPJ) akhirnya memutuskan PT. Palyja menetapkan tarif rata-rata Rp 4,450/M3 (basis Juli 2004) dan PT. TPJ sebesar Rp 4,350 (basis Januari 2005) karena target-target sebelumnya tidak tercapai.

Lantas apa arti PTO dengan pola rebasing? Achmad Lanti dalam diskutis terbatas di YLKI Jakarta (Agustus 2005) menyebutkan: ‘’Rebasing sebenarnya meletakkan kembali berapa nilai water charge, dengan memasukan kembali seluruh kejadian masa lalu, kemudian master plan yang ada ke depan dimasukkan dalam proyeksi, maka ketemulah water charge yang baru‘’
Dengan demikian, angka tarif air rata-rata yang muncul jadi lumayan melambung. Dan itu artinya, bagi investor semua manajemen risiko sudah teratasi. Pantas saja para mitra itu ngotot segera dilaksanakan PTO. Betapa tidak, PTO yang difasitasi BR itu sudah diperkuat Keputusan DPRD N0. 550/-1.778.1 tanggal 23 Juli 2004 tentang implementasi penyesuaian tarif otomatis (IPTO) setiap semester mulai tanggal 1 Januari 2005 s/d akhir tahun 2007. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Gubernur N0. 2584/-1.778.1 tanggal 27 September 2004 dan SK Gubernur N0. 2459/2004 tanggal 28 Oktober 2004. Tentu saja disenangi para mitra asing, sebab mereka memiliki dasar berpijak yang aman untuk berbisnis. Tetapi justru menyedihkan bagi konsumen sebab menambah beban hidup semakin berat setelah terjadinya kenaikan BBM.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) Perlu Ditinjau Kembali

Badan Regulator memang sempat menekan agar TPJ dan Palyja dikenakan denda dalam bentuk rebate system. Rebate akan dikurangi kepada water charge apabila kinerja mereka pada semester berikutnya tidak terpenuhi. Tetapi, kalau mereka menolak adakah kekuatan BR yang bisa memaksanya?

Dalam Peraturan Gubernur yang baru, ditegaskan fungsi BR adalah (yang utama) dan sesuai namanya adalah membuat regulasi secara transparan. Baik terhadap para pihak maupun terhadap masyarakat. Namun ternyata hingga artikel ini ditulis, belum ada satu pun produk regulasi yang diterbitkan oleh BR. Kalaupun ada, regulasi tersebut diragukan kewibawaannya untuk dipatuhi. Inilah batu ujian sesungguhnya bagi eksistensi Badan Regulator sebagai badan yang bertugas sangat mulia itu.

Bertugas mulia? Memang, sebab ia menjadi tulang punggung 10 juta konsumen yang membutuhkan air minum di Jakarta, dalam bernegosiasi dengan podusen. Tepatnya, dengan dua kelompok orang dari perseroan terbatas milik asing yang mengambil alih fungsi operator penyedia jasa air minum di Jakarta dengan memanfaatkan kelemahan hukum yang ada. Dan hebatnya, mereka pun ‘memasang’ (baca: menggaji) orang-orang pribumi terbaik yang pernah malang melintang di bisnis air minum. Bahkan dikenal berjasa di dalam memajukan sektor air minum di Indonesia.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah produk masa lalu yang bermasalah. Dan Badan Regulator yang lahir kemudian, ketiban dosa turunannya. Kelahirannya yang terlambat, menyebabkan posisinya inferior. Akibatnya, BR lebih banyak (meminjam istilah orde baru) ‘ditunggangi’ (baca: dieksploitir) untuk kepentingan mitra asing dalam hal yang paling krusial yakni: kenaikan tarif! Dan ternyata, memang di situlah prestasi BR yang tampak paling menonjol yakni dengan berhasilnya membuat konsep penyesuaian (baca: kenaikan) tarif otomatis yang telah disetujui Pemerintah dan DPRD.

Disadari atau tidak, Badan Regulator pun telah ‘digunakan’ sebagai bumper oleh pengelola bisnis dari berbagai kritik masyarakat atas kinerjanya yang buruk dalam melayani kebutuhan publik akan air bersih. Sebab dalam setiap pertemuan dengan publik untuk mensosialisasikan PTO, BR lah yang berada di depan, lebih sebagai juru bicara mereka. Padahal, sesuai mandatnya, BR seharusnya berperan sebagai mediator. Artinya, duduk di tengah antara produsen dan kosumen. Bahkan mestinya lebih cenderung berada di barisan konsumen. Guna mendudukan posisi BR sesuai mandatnya, maka sudah saatnya PKS itu ditinjau kembali, agar eksistensi BR yang berwibawa benar-benar dapat dilaksanakan.
Pada prinsipnya, masuknya pengusaha privat ke sektor publik harus membawa tiga hal: adanya investasi yang masuk, teknologi yang ditransfer, dan membuat manajemen yang lebih baik. Ketiganya harus berada dalam kerangka yang transparan. Sebab tujuan masuknya partisipasi swasta ke sektor publik adalah untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Jika di Jakarta saja transparansi sulit diperoleh bagaimana dengan privatisasi di daerah-daerah? Boleh jadi, yang tahu kinerja manajemen dan keuangan perusahaan swasta asing yang beroperasi di suatu daerah mungkin cuma Bupati dan Walikota. Akan sulit bagi publik untuk mendapat akses jika PDAM lokal sudah terikat dalam PKS dengan pihak mitra swasta asing. Termasuk bagi para anggota dewan (DPRD) sekalipun. Sudah jadi rahasia umum, jika Bupati atau Walikota menyiapkan sangu bagi para anggota Dewan sebelum pejabat daerah itu menyampaikan suatu kebijakan guna memuluskan jalannya persidangan.

Jika benar sesuai mandatnya Badan Regulator membela kepentingan pelanggan air minum, maka sudah saatnya ia menggalang berbagai potensi dari kalangan masyarakat untuk mendapatkan 'darah segar' melalui simpati publik. 

Untuk itu, tak perlu public relations yang canggih. Modalnya hanyalah empati, ketulusan serta ketebukaan. Jadi, berbicaralah kepada mereka untuk merebut hati mereka. Meskipun BR dibentuk oleh Pemda tetapi mandatnya adalah turut mengawal kepentingan konsumen pelanggan air PAM. Dan yang terpenting, Badan Regulator (seharusnya) sanggup mencegah beralihnya monopoli pemerintah ke tangan swasta melalui privatisasi yang membuat pelanggan tidak berdaya.

* * * * *                    
Bekasi, 25 November 2005

Tidak ada komentar: