Selasa, Maret 29, 2016

Kasus CIS RISI PLN (Behind The Story)

Dua mahasiswa yang terpaut usia berbeda, berkesempatan mengenyam pendidikan di tempat terbaik di Indonesia. Kemudian melanjutkan pendidikan ke universitas bergengsi di luar negeri. Dengan penuh idealisme, setamat kuliah, mereka pun pulang ke tanah air untuk berkarya bagi bangsanya. Sayangnya, KPK kemudian menghentikan karier dua anak bangsa berprestasi ini di tengah jalan. Apa yang terjadi?
(foto: Antara)

Dalam rentang waktu yang berbeda, keduanya pun pulang. Ir. Eddie Widiono Suwondo, MSc. MM, jebolan Teknik Elektro ITB (1976) dan University of London (1989) itu, kemudian berkarier di perusahaan listrik negara. Dari semula pegawai biasa, kariernya melesat dengan meraih berbagai posisi penting di PLN, hingga akhirnya menjabat Direktur Utama PT. PLN (2001-2008).

Sementara, DR. Gani Abdul Gani, MSc.,  lulusan Teknik Elektro Politeknik ITB (1986), Telekomunikasi Huddersfield University, England (1989) dan Loughborough University of Technology, England, bidang Telekomunikasi Digital (1990) serta Manajemen Bisnis bidang Keuangan, Fakultas Ekonomi, Unpad Bandung (2009) itu, mengabdi sebagai dosen di Politeknik lalu mengelola bisnis trainning dan bersama rekan satu almamaternya mendirikan PT. Netway Utama, yang bergerak di bidang Teknologi Informasi.

Trainning bidang IT yang memudahkan manajemen perkantoran menangani pelanggan berskala besar, ketika itu  boleh dibilang masih baru. Maka, klien peserta training kebanyakan berasal dari kalangan karyawan BUMN. Seperti Pertamina, Perbankan, PDAM, termasuk PLN. 

Seorang peserta training dari PLN bercerita tentang kondisi runyam perusahaannya. Dan mencari solusi dari sisi teknologi dan manajemenIT. Dan ia pun mengusulkan pimpinan trainning itu untuk presentasi di hadapan Direksi.


Eddie Widiono dan Gani Abdul Gani, keduanya tidak pernah berjumpa. Juga tidak saling mengenal. Tetapi di tahun 2000 mereka berada di ruangan yang sama untuk membahas masalah yang lumayan rumit: bagaimana mengurus manajemen layanan tenaga listrik bagi puluhan juta pelanggan PLN Distribusi DKI Jaya dan Tangerang, secara efektif dan efisien. 

Bayangkan era di masa itu, pengelolaan puluhan juta pelanggan masih ditangani secara manual, disebut tata usaha langganan manual (TULMAN). Setiap tanggal 20, terjadi kerumunan manusia dengan antrian panjang di loket-loket pembayaran listrik. Jumlah uang terkumpul sangat banyak. Tetapi, jumlah tagihan diluar  yang tidak terkumpul, tunggu dulu, butuh waktu menyajikannya. Berapa nilai tagihan, tidak jelas. 

Apalagi mempertanyakan dimana dan bagaimana posisi keuangan suatu periode, termasuk berapa yang disetor dan berapa yang tertahan, juga tidak jelas! Sementara, tingkat kebocoran dan pencurian listrik, sangat tinggi, bisa jadi di atas 30 persen! Dan jika Anda ingin tahu, bagaiman posisi keuangan saat itu? Diperlukan waktu berbulan-bulan menunggu hitungan kolektif dari seluruh cabang. 

Singkatnya, jika dihitung-hitung antara nilai investasi, laba, rugi, dan lain-lain, ini perusahaan sedang menunggu kebangkrutan! Hingga, Hans Tuanakota, sebuah perusahaan jasa keuangan akuntan publik, yang diminta untuk memberikan evaluasi berkesimpulan, perusahaan ini dalam keadaan terpuruk, dan merekomendasikan adanya pembenahan manajemen.


Situasi Dilematis Bagi Direksi PLN

Presiden Megawati, yang dilapori, kontan mengeluarkan Keppres untuk menaikan tarif listrik secara berkala per 1 April, karena menilai perusahaan butuh suntikan dana segar dari publik, sementara kocek APBN masih carut-marut, tarik ulur dengan prioritas lain.Seperti kesehatan dan pendidikan yang juga memerlukan kucuran dana yang mendesak. Pemerintah dituntut bekerja ekstra untuk menambah cadangan APBN. 

Menteri BUMN Laksamana Sukardi lantas bergerak, hilir mudik pergi ke luar negeri. Ia sibuk dengan upayanya untuk menjual sejumlah BUMN yang sebenarnya prospektif tapi merugi. Ketika itu, memang seperti terjadi di banyak negara, khususnya di Asia Tenggara, hampir tidak ada perusahaan-perusahaan milik negara (kecuali Singapore Air Lines) yang memetik keuntungan, mengingat  missi sosial layanan publiknya.

PLN yang terpuruk, jelas butuh dana tidak sedikit untuk peningkatan layanan dan pengembangan usaha. Maka, datanglah beberapa utusan dari Bank Dunia, yang melihat kemungkinan untuk mengulurkan tangannya memberikan "bantuan". 

"Bisa (dibantu)," katanya. Tetapi ada syaratnya! Perusahaan ini harus menunjukkan kinerja yang sehat dulu. 

Believe it or not, pernyataan ini tentu saja menampar wajah para Direksi PLN, mereka berpikir, ini  ibarat ayam dan telor, mana yang lebih dulu?! Sebab tujuan mereka mengundang Bank Dunia justru dengan maksud meminta pinjaman lunak untuk menyehatkan perusahaan. Sementara, bank dunia mau membantu, kalau manajemennya sehat dulu. 

Eddie Widiono Suwondo
Ditengah kebuntuan itulah, Eddie Widiono bertemu dengan tim dari perusahaan swasta itu, dengan tujuan bagaimana mempersiapkan manajemen sehat untuk mengantisipasi perintah Presiden tentang pelaksanaan kenaikan listrik berkala dan memenuhi persyaratan yang diminta Bank Dunia. 

Setelah diselenggarakan Beauty Contest, maka muncullah pemenangnya yang mengajukan usulan teknis Outsourcing Roll Out Customer Information System - Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI), dengan tujuan akhir menempatkan PLN agar setara dengan standar perusahaan kelas dunia. 

Eddie tak punya banyak pilihan. Tidak juga punya banyak waktu lagi menunggu persetujuan
Dapur PLN, foto: Ant
Sofjan Djalil dari Dewan Komisaris, yang lamban merespon. Ia didesak untuk segera menahan kebocoran di sana-sini, menutup kerugian yang terus mendera semakin besar dari tahun ke tahun. Sementara keputusan Presiden harus dilaksanakan. Kemampuan leadership nya sungguh diuji. 

Maka, ditekenlah, kontrak senilai Rp 120 Milyar dengan PT. Netway Utama, yang sudah diakuisisi oleh perusahaan asing dari Selandia Baru, India, yang bernaung dibawah payung SDI Group.Dan Gani Abdul Gani, yang semula Direktur, turun kelas hanya menjadi manajer teknik. 

Kinerja PLN Membaik

Singkat cerita, proyek yang sarat teknologi itu pun berjalan. Setelah diimplementasikan, kinerja PT. PLN dari tahun ke tahun terus membaik. Tidak ada lagi antrian mengular, warga bisa menghemat waktu, mereka bisa membayar tagihan listrik kapan saja, dimana saja. 

Sebaliknya, para direksi dapat mengontrol manajemen dengan mudah, dari sisi keuangan kinerja PLN menjadi perusahaan yang sehat, bahkan sangat sehat, dengan laba yang lumayan besar sebagai pemasukan negara non pajak.

Komisi Pemberantasan Korupsi
Namun apa yang terjadi kemudian? Lima tahun kemudian, Eddie dilaporkan sebuah LSM ke KPK dengan tuduhan korupsi. Ia pun ditahan. dan pada Oktober 2011 ia diganjar dengan vonis 5 tahun, karena tidak terbukti korupsi tetapi terbukti melanggar aturan internal perusahaan dengan memerintahkan penunjukkan langsung tanpa persetujuan Dekom. 

KPK mengembangkan kasus ini dengan menahan pimpinan perusahaan mitra PLN, yakni PT. Netway Utama. Dua tahun proses penyidikan  hingga persidangan, akhirnya tahun 2013 Hakim Tipikor menvonis Gani AG atas tuduhan 'bersekongkol dengan Eddie" hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42,1 Milyar, dengan hukuman pidana selama delapan tahun!

Sementara, para warga asing pemilik 75 persen perusahaan Netway, tetap tak tersentuh, mereka bebas melenggang hingga kini. 

Gani Abdul Gani
Sungguh ajib bin aneh, jika ada orang swasta yang dihukum lebih berat dari pejabat negara pada kasus yang sama! Bukankah UU Tipikor itu diadakan untuk prioritas mencegah dan memberikan efek penjeraan bagi pejabat negara yang korup?  

Jika Eddie tidak terbukti korupsi tetapi terbukti menyalahgunakan wewenang dengan melampaui Dekom, maka tuduhan terhadap mitra swastanya tentu menjadi tidak relevan. Selain itu,  pihak swasta tidak harus tunduk kepada aturan internal BUMN PLN. Persoalannya, para penyidik sudah kadung memeriksa dan menyidangkan kasus ini, dalam waktu yang relatif tidak jauh, sehingga menjadi masing-masing kasus untuk perkara yang sama. 

Peradilan kasus CIS RISI PLN cukup memuaskan 'kemarahan publik' terhadap koruptor, tetapi jelas salah kaprah di tengah munculnya opini publik yang mendesak untuk menghukum berat koruptor. Hingga kemudian para hakim Tipikor menjadi ikut tersulut, tak lagi bisa membedakan apa itu korupsi yang menimbulkan kerugian negara dan apa itu kreativitas dan inovasi yang mendatangkan keuntungan negara. 

Sudah saatnya kasus ini digelar secara ilmiah, supaya menjadi terang benderang dan bahan pembelajaran bagi generasi mendatang, agar tidak perlu takut untuk berbuat kreatif dan inovatif dalam memimpin perusahaan negara. Diperlukan interpretasi yang lebih maju bagi aparat penegak hukum agar law enforcement tidak menjadi penghambat lahirnya kreativitas dan inovasi publik.  

Para hakim selaku wakil Tuhan dimuka bumi, hendaknya tetap ingat filosofi dasar hukum yang sangat menjunjung tinggi HAM. "Lebih baik Anda membebaskan seseorang yang bersalah, ketimbang harus menghukum seseorang yang tidak bersalah" artinya masih ditolerir membebaskan seseorang yang bersalah, tetapi tidak ada ampun fatalnya ketika Anda menghukum seseorang yang tidak bersalah. 

Tidak ada komentar: