Kamis, Oktober 16, 2014

Catatan Hitam 242 Anggota DPR RI

Terkait Korupsi dan Pelanggaran HAM

Pelantikan Anggota DPR-RI
(foto:antara)

Jakarta, KarBek
Sebanyak 242 anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019, diduga terkait pelanggaran Hukum dan HAM. Mereka terlibat dalam beragam tindak kejahatan: terdakwa dalam kasus korupsi, terperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berurusan dengan Polisi, dan terperiksa Kejaksaan terkait kasus korupsi.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dalam rilis yang dikeluarkan Selasa (14/9)  di Jakarta, mengemukakan, selain terkait kasus korupsi, tidak sedikit diantaranya juga yang aktif membela koruptor dan berbagai pelanggaran HAM.

“Selain itu juga aktif membela terdakwa kasus korupsi, pernah melakukan pelanggaran hak asasi manusia, pernah terlibat kasus tindak pidana, pernah terlibat kasus pelanggaran pemilu, pernah menerima sanksi etik oleh BK DPR, hingga memiliki catatan absen yang buruk semasa menjabat sebagai anggota DPR pada periode sebelumnya,”  ungkap Wakil Koordinator KontraS, Chrisbiantoro.

Chrisbiantoro mengungkapkan, para anggota DPR RI yang bermasalah dan memiliki catatan buruk itu, berasal dari Fraksi PDIP sebanyak 57 orang, Fraksi Golkar 44 orang, Fraksi Demokrat 37 orang, Fraksi Gerindra 24 orang, Fraksi PPP 20 orang, Fraksi PKS 18 orang, Fraksi PAN 16 orang, Fraksi PKB 11 orang, dan Fraksi Nasdem 9 orang.

Menurutnya, KontraS mencatat, sedikitnya terdapat 160 nama yang berhasil lolos menjadi anggota DPR-RI periode 2014-2019. Sisanya, sebanyak 16 nama pernah menjadi tersangka kasus korupsi, 63 orang pernah diperiksa KPK, Polisi, hingga Kejaksaan terkait kasus korupsi, dan 76 nama diduga terlibat kasus korupsi. “ KontraS juga menemukan 4 nama anggota DPR yang cukup getol membela terdakwa-terdakwa kasus korupsi," papar Chrisbiantoro.

Terlibat Korupsi
Lebih lanjut, selain beberapa orang terlibat korupsi, diduga juga melakukan pelanggaran HAM,  mulai dari pembatasan kebebasan berekspresi sampai pada kasus Trisakti dan Semanggi.


“KontraS juga mencatat sedikitnya 19 nama pernah terlibat dalam kasus tindak pidana seperti, pengeroyokan, pemukulan, intimidasi, hingga penipuan, dan 38 nama terlibat dalam kasus pelanggaran Pemilu, seperti dugaan terlibat politik uang, pemasangan alat peraga kampanye sebelum massa kampanye, pemanfaatan ruang publik untuk kampanye, hingga eksploitasi anak di bawah umur dalam kampanye dan kegiatan kampanye yang tidak ramah lingkungan,”pungkasnya.


Chrisbiantoro

Dia mengemukakan, sebanyak 16 nama tercatat pernah menerima hukuman dari Badan Kehormatan (BK) DPR, dan 52 nama memiliki catatan absensi yang buruk. Chrisbiantoro menegaskan, buruknya catatan para anggota dewan ini mengkhawatirkan nasib masa depan penegakkan demokrasi negara ini.  Bahkan, sejumlah regulasi pun dipersiapkan untuk memuluskan jalan para perompak politik untuk membelokkan arah demokrasi Indonesia ke dermaga lama Orde Baru.

“Sehingga tidak ada pilihan lain bagi rakyat, selain terus mengawal proses demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan menggunakan seluruh saluran yang ada untuk mempengaruhi posisi politik rakyat,” tegasnya.

Menurutnya, jumlah wakil rakyat bermasalah meningkat dari periode 2009-2014 sebelumnya. Hal ini lantaran cukup banyak pendatang baru yang menghiasi wajah parlemen lima tahun ke depan. "Dari penelusuran kami, memang datanya tidak berbeda dari periode tahun lalu namun justru periode sekarang jauh lebih meningkat," ujar Chris.

Dia mengemukakan, Demokrat sebagai partai yang mengawal 10 tahun kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, cukup banyak kader-kadernya terlibat korupsi, dan menjadi sorotan publik.

Nama-nama Terkait Korupsi
Tercatat nama Herman Khaeron, yang diduga terlibat korupsi pengadaan dekomposer cair dan pupuk sehati senilai Rp 81 miliar di Kementerian Pertanian, Djoko Udjianto diduga kuat terlibat korupsi di kementerian Pertanian tahun anggaran 2011-2012, Azam Azman Natawijana pernah menjadi terdakwa korupsi penilapan uang negara saat memimpin proyek Optimalisasi II pabrik semen Baturaja.

Kemudian Sartono yang diduga terlibat korupsi proyek SKK Migas dengan mengatur pertemuan agar PT Rekayasa Industri menang tender, EE Mangindaan diduga terlibat korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Kementerian Perhubungan senilai Rp 24,2 miliar, Sali Menga merupakan tersangka korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Prajurit TNI tahun 2005.

Selain itu, Wahidin Halim diduga kuat terlibat korupsi dalam sosialisasi dan pengadaan lahan Bandara Soekarno-Hatta, Ayub Khan diduga kuat terlibat korupsi proyek wisma atlet SEA Games, dan paling anyar Jero Wacik menjadi tersangka korupsi dan pemerasan di Kementerian ESDM.

Tak ketinggalan putra presiden SBY yaitu Edhie Baskoro Yudhoyono diduga kuat terlibat korupsi penerimaan dana talangan Bank Century Rp 500 miliar, diduga kuat terlibat korupsi proyek Hambalang, dan diduga kuat terlibat korupsi proyek SKK Migas.

Selain korupsi, kader Demokrat juga terlibat berbagai pelanggaran hukum lain seperti Ambar Tjahyono pernah melakukan penganiayaan seorang warga di Yogyakarta pada 19 April lalu, I Putu Sudiartana terlibat pemalsuan stempel partai dan tanda tangan pengurus DPW PPP pada Pilgub Bali 2013.

Zulfikar terlibat penggunaan ijazah palsu untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif, serta Linda Megawati yang dilaporkan ke polisi oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan atas dugaan pemerasan.

Tanggapan Ketua DPR
Di tempat terpisah, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan agar mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan menyerahkan kepada lembaga hukum. Menurut Novanto, tudingan dari KontraS harus disertai bukti, tidak bisa hanya melemparkan laporan kepada publik sesuatu yang justru bisa merugikan DPR maupun anggota bersangkutan.

“Tentunya harus betul-betul dilihat, jangan memberikan suatu hal-hal yang merugikan dirinya, dan keluarganya. Karena itu bisa memberikan suatu pencemaran nama baik dirinya dan saya rasa tetap pra duga tak bersalah selalu ada,” terangnya.

Menurutnya,  bila memang terindikasi ratusan anggota DPR terlibat korupsi dan pelanggaran HAM, maka biar lembaga hukum yang menangani, sehingga bukan sekedar asumsi, akan tetapi mengedepankan azas praduga tidak bersalah. (ral)



Baca Juga:

KPK Sesalkan Terpilihnya Setya Novanto Pimpin DPR 

Catatan Hitam Setya Novanto



Tidak ada komentar: