Gedung KPK (foto:hukumonline.com) |
Penetapan Hadi Poernomo (HP), mantan Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) ibarat tragedi. Betapa tidak, tanggal 21 April 2014 adalah hari ulang tahunnya yang ke-67 tahun. Di hari yang sama, dia mengakhiri tugasnya sebagai ketua BPK-RI. Pukul 11.00 siang ia melakukan prosesi perpisahan sederhana di kantor BPK. Sore harinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus pajak.
Penetapan HP sebagai tersangka, sangat mengejutkan. Dan mengundang pertanyaan dari berbagai kalangan. Mengapa HP jadi tersangka? Apakah karena BPK sebelumnya melakukan audit terhadap kinerja KPK, yang dari sisi keuangan terbilang mengecewakan? Muncul pula beragam telisik dan analisis, apa sebenarnya skenario besar yang terjadi dibalik kasus ini?
Spekulasi pun merebak ke berbagai arah. Berikut info telisik dari berbagai sumber terpercaya. Bahwa tak dipungkiri, kasus ini menjurus ke pertarungan perebutan kekuasaan menjelang Pilpres 9 Juli 2014 mendatang. Benarkah?
Hadi Poernomo |
Pasalnya, pada
12 Juli 2003, bank BCA -- perusahaan milik grup Djarum dan Salim itu-- mengajukan keberatan atas pengenaan pajak sebesar
Rp 375 miliar pada NPL (kredit macet) sebesar Rp 5,7 triliun. Keberatan pajak
BCA diajukan kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPH), yang kemudian ditelaah dan didalami selama setahun.....