Minggu, Juli 31, 2016

Indonesia Gawat Narkoba VS Dilemma Aparatur Intelijen

Pemerintah beserta seluruh rakyat dan bangsa Indonesia dewasa ini, tengah menghadapi ancaman dan tantangan yang sangat berat terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Presiden RI Joko Widodo, menyampaikan kekhawatirannya pada Sidang Kabinet Akhir Tahun 2014 dengan menyatakan “Indonesia Darurat Narkoba”.
Barang Bukti Narkoba yang Berhasil Disita Beserta Para
Tersangka Pelaku Penyelundupan (foto: tempo)
Presiden kemudian memerintahkan kepada Seluruh Jajaran pemerintahan, khususnya Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) sebagai Agen Pelaksana (Executing Agency) dan/atau Motor Penggerak (Leading Sector) dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia, untuk melakukan Penanggulangan (Tanggap Darurat) sebagai akibat dari Darurat Narkoba.
Ancaman dari tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia, memang sudah berada pada tingkat yang memperihatinkan. Tingkat ancamannya sudah bukan lagi pada tingkat ancaman Minor, Moderat, ataupun Serius, tetapi sudah pada tingkat ancaman yang tertinggi, yaitu ancaman Kritis
Barang Bukti Narkoba, Siap Dimusnahkan
Hal ini terlihat, tidak hanya dari luas area persebaran kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terjadi hampir di seluruh wilayah NKRI, tetapi juga dari segi jumlah (kuantitas) barang bukti narkotika yang berhasil disita (dari berbagai jenis narkotika), dari tahun ke tahun secara kuantitas mengalami peningkatan secara signifikan.

Berdasarkan hasil penelitian Pusat Penelitian, Data, dan Informasi (PUSLITDATIN) Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), yang bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan (PUSLITKES) Universitas Indonesia (UI), pada Tahun 2014 tentang “Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia”, diketahui bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia telah mencapai 2,18% atau sekitar 3,8 juta sampai 4,1 juta orang yang pernah memakai narkoba dalam setahun terakhir (Current Users) pada kelompok usia 10 – 59 tahun.


Selain itu, tindak pidana kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia, juga telah merasuk dan menyasar hampir ke seluruh lapisanmasyarakat, dari berbagai usia dengan latar belakang profesi, tingkat pendidikan dan status sosial yang beragam.

Jika ancaman kritis yang sudah berada dalam tahap sangat membahayakan ini dibiarkan terus berlanjut, maka diperkirakan dalam waktu yang relatif singkat, rakyat dan bangsa Indonesia akan menghadapi tantangan yang luar biasa berat dengan dampak kerugian yang besar. 

Yang mengkhawatirkan, adalah dampak yang akan terjadi pada generasi muda Indonesia, sebagai penerus bangsa ini, hanya akan menjadi bangsa yang tidak hanya secara fisik mengalami penurunan (sakit), tetapi juga secara kejiwaan (psikis dan mental) mengalami kemunduran (lemah), dan menjadi bangsa yang tertinggal jauh dari bangsa-bangsa lain.

Budi Waseso, Kepala BNN,
Memikul Tugas Berat
Badan Narkotika Nasional, khususnya Direktorat Intelijen, selaku institusi di luar kementerian, yang berada di garda terdepan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), memikul beban dan tanggungjawab yang besar untuk melakukan tindakan dan berbagai prakarsa terkait P4GN, yakni  bagaimana menghadapi dan merancang berbagai program dengan tujuan mengembalikan kepada keadaan yang diharapkan, yakni “Indonesia bebas Narkoba”.
Tantangan menciptakan “Indonesia Bebas Narkoba”  tidak akan berjalan dengan baik, jika hanya dilakukan oleh satu atau beberapa lembaga instansi Pemerintah saja, tetapi hendaknya menjadi kepedulian banyak pihak dengan melibatkan seluruh aparat dan elemen/komponen masyarakat.
Dari sisi aparatur Negara, salah satu prioritas terpenting dalam menghadapi ancaman kritis ini, adalah bagaimana upaya meningkatkan kinerja Sumber Daya Manusia Intelijen yang berada di barisan terdepan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, untuk menjadi insan profesi intelijen yang handal dan mumpuni dalam mengemban amanat ini.

Kebutuhan Aparatur Intelijen yang Kompeten 
Aparatur Intelijen yang kompeten adalah Sesuai Amanat Undang-Undang N0. 17 Tahun 2011. Peningkatan dan pengembangan kinerja Sumber Daya Manusia Intelijen yang diharapkan mampu membendung arus besar ancaman dari P4GN ini, pada dasarnya telah memiliki landasan hukum yakni Undang-undang N0. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen yang semestinya menjadi acuan di dalam segala upaya peningkatan dan pengembangan SDM. Mulai dari pola rekrutmen, hingga  peningkatan dan pengembangan profesi SDM intelijen melalui berbagai jenjang pelatihan dan peningkatan serta pengembangan keahlian.   

Terpidana Mati kasus Narkoba
Upaya peningkatan profesi Sumber Daya Aparatur Intelijen, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, mengamanatkan pengembangan profesi sumber daya aparatur Intelijen wajib dilakukan oleh Organisasi Penyelenggara Intelijen Negara.

Pengembangan Profesi tersebut diatur di dalam undang-undang N0. 17 Tahun 2011, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa “Personel Intelijen Negara adalah warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan Khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara”, yang dapat ditafsirkan bahwa untuk membentuk Personel Intelijen Negara yang mempunyai kualifikasi kemampuan Khusus Intelijen, diperlukan Pendidikan Khusus. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.

Sejalan dengan Pasal 1 Angka 3, maka Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan Intelijen meliputi delapan asas, yang salah satunya adalah asas Profesionalitas.

Selain itu, pada Bagian Kedua Tentang Hak dan Kewajiban, khususnya Pasal 17 Huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara menyebutkan, bahwa Setiap personel Intelijen Negara berhak “Mendapatkan Pendidikan, Pelatihan, dan Penugasan Intelijen secara Berjenjang dan Berkelanjutan”

Lebih diperkuat lagi, pada Paragraf 2 Pengembangan Profesi, Pasal 23 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengembangan kemampuan Profesional Personel Intelijen Negara dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan Intelijen secara  berjenjang dan berkelanjutan, dan Ayat (2) menyebutkan bahwa “Pengembangan Kemampuan Profesional sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan masing-masing penyelenggara Intelijen Negara (dalam konteks di lingkungan BNN, maka Penyelenggara Intelijen Negara adalah Direktorat Intelijen).

Kondisi Aparatur Intelijen dan Permasalahannya                   

Berdasarkan gambaran kondisi tantangan yang dihadapi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), khususnya Direktorat Intelijen (Dit. Intel) dalam rangka melaksanakan program P4GN di Indonesia, dari tahun ke tahun tampak semakin berat.

Ancaman tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terjadi di Indonesia sudah pada tingkat yang memprihatinkan, sebagaimana telah disinggung dimuka, maka  apabila tingkat ancamannya digambarkan, dewasa ini sudah tidak pada tingkat ancaman Minor, Moderat, ataupun Serius, tetapi sudah pada tingkat ancaman yang tertinggi, yaitu tingkat ancaman Kritis (Darurat Narkoba), maka pelaksanaan program dalam menghadapi ancaman  tersebut, hanya akan tercapai apabila didukung oleh Personel atau Sumber Daya Aparatur yang kompeten. Dan sumber Daya Aparatur tersebut hendaknya dipandang sebagai Modal Intelektual (Intellectual Capital) atau Modal Manusia (Human Capital) yang memiliki kompetensi, yang dapat didayagunakan secara optimal.

Undang-Undang Belum Dilaksanakan 
Implementasi Kebijakan Pengembangan Profesi Sumber Daya Aparatur Intelijen di lingkungan Direktorat Intelijen BNN, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 Huruf c dan Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, belum dan/atau kurang diimplementasikan secara optimal.

Sumber Daya Aparatur Intelijen di Lingkungan Direktorat Intelijen BNN, yang selama ini ada, dapat dipastikan tidak/belum pernah mengucapkan sumpah atau janji seorang intelijen. Dari sejak  seseorang pertama kali masuk menjadi CPNS dan kemudian menjadi PNS, serta menduduki Nomenklatur Jabatan yang ada, bisa dikatakan belum pernah mengucapkan Sumpah atau Janji Intelijen Negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Huruf a, yang menegaskan bahwa: “Setiap Personel Intelijen Negara Wajib Mengucapkan dan Menaati Sumpah atau Janji Intelijen Negara”

Bahwa Personel atau Aparatur Intelijen yang ada, masih dianggap sebagai beban organisasi dan belum dipandang sebagai Modal (Capital) atau Aset (Asset) organisasi. Selain itu, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi (Tupoksi) di lingkungan Direktorat Intelijen BNN, belum terbagi habis kepada semua Personel atau Sumber Daya Aparatur yang ada. 

Tiga Tokoh yang pernah Malang Melintang
di dunia Intelijen Nasional.
(kiri -kanan: Wiranto, sekarang Menko Polkam,
AM. Hendroprijono, mantan Kepala BIN dan Sutijoso, 
mantan Gubernur DKI Jakarta 1997-2007 
Upaya peningkatan kualitas atau kompetensi Personel  Aparatur Intelijen, yang merupakan Pelaku (subyek) dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Intelijen dalam menyukseskan program P4GN, dirasakan masih kurang. 

Hal demikian tampak dari fakta berikut, bahwa Personel atau Aparatur Intelijen di lingkungan Direktorat Intelijen BNN, jarang mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dalam hal Intelijen, bahkan dari semenjak pertama pengangkatan sebagai pegawai (Personel / Aparatur) khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum pernah mendapatkan Pendidikan Dasar (Diksar) Intelijen (contoh : Pendidikan Wira Dasar Intelijen / Pendidikan Pembentukan Agen Intelijen).

Selain itu, masih terdapat permasalahan lainnya, yaitu permasalahan terkait sistem karier yang tidak berjalan dengan efektif, sebagai akibat dari kurangnya optimalisasi pendayagunaan Aparatur dan Kurangnya peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur (Personel) Intelijen di lingkungan Direktorat Intelijen BNN.
Tantangan menciptakan “Indonesia Bebas Narkoba” tidak akan berjalan dengan baik, jika hanya dilakukan oleh satu atau beberapa lembaga instansi Pemerintah saja, tetapi hendaknya menjadi kepedulian banyak pihak dengan melibatkan seluruh aparat dan elemen/komponen masyarakat. 
***
(disertai ucapan terimakasih kepada rekan Boogie Setia Perwira dari BNN) 

Lebih Lanjut: Baca juga:

Empat Dari 14 Gembong Narkoba, Akhirnya Dieksekusi

1 komentar:

pras ngro mengatakan...

Maju terus perangi nrkoba yg mengrogoti tubuh anak bangsa..bebaskn indonesia dr narkoba..