Pemerintah beserta seluruh rakyat dan bangsa Indonesia dewasa ini, tengah menghadapi ancaman dan tantangan yang sangat berat terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Presiden RI Joko Widodo, menyampaikan kekhawatirannya pada Sidang Kabinet Akhir Tahun 2014 dengan menyatakan “Indonesia Darurat Narkoba”.
Barang Bukti Narkoba yang Berhasil Disita Beserta Para Tersangka Pelaku Penyelundupan (foto: tempo) |
Ancaman dari tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia, memang sudah berada pada tingkat yang memperihatinkan. Tingkat ancamannya sudah bukan lagi pada tingkat ancaman Minor, Moderat, ataupun Serius, tetapi sudah pada tingkat ancaman yang tertinggi, yaitu ancaman Kritis.
Barang Bukti Narkoba, Siap Dimusnahkan |
Berdasarkan
hasil penelitian Pusat Penelitian, Data, dan Informasi (PUSLITDATIN) Badan
Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), yang bekerjasama dengan Pusat
Penelitian Kesehatan (PUSLITKES) Universitas Indonesia (UI), pada Tahun 2014
tentang “Survei Nasional Perkembangan
Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia”, diketahui bahwa angka prevalensi
penyalahguna narkoba di Indonesia telah mencapai 2,18% atau sekitar 3,8 juta
sampai 4,1 juta orang yang pernah memakai narkoba dalam setahun terakhir (Current Users) pada kelompok usia 10 –
59 tahun.
Selain itu, tindak pidana kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia, juga telah merasuk dan menyasar hampir ke seluruh lapisanmasyarakat, dari berbagai usia dengan latar belakang profesi, tingkat pendidikan dan status sosial yang beragam.
Jika ancaman kritis yang sudah berada dalam tahap sangat membahayakan ini dibiarkan terus berlanjut, maka diperkirakan dalam waktu yang relatif singkat, rakyat dan bangsa Indonesia akan menghadapi tantangan yang luar biasa berat dengan dampak kerugian yang besar.
Yang mengkhawatirkan, adalah dampak yang akan terjadi pada generasi muda Indonesia, sebagai penerus bangsa ini, hanya akan menjadi bangsa yang tidak hanya secara fisik mengalami penurunan (sakit), tetapi juga secara kejiwaan (psikis dan mental) mengalami kemunduran (lemah), dan menjadi bangsa yang tertinggal jauh dari bangsa-bangsa lain.
Selain itu, tindak pidana kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia, juga telah merasuk dan menyasar hampir ke seluruh lapisanmasyarakat, dari berbagai usia dengan latar belakang profesi, tingkat pendidikan dan status sosial yang beragam.
Jika ancaman kritis yang sudah berada dalam tahap sangat membahayakan ini dibiarkan terus berlanjut, maka diperkirakan dalam waktu yang relatif singkat, rakyat dan bangsa Indonesia akan menghadapi tantangan yang luar biasa berat dengan dampak kerugian yang besar.
Yang mengkhawatirkan, adalah dampak yang akan terjadi pada generasi muda Indonesia, sebagai penerus bangsa ini, hanya akan menjadi bangsa yang tidak hanya secara fisik mengalami penurunan (sakit), tetapi juga secara kejiwaan (psikis dan mental) mengalami kemunduran (lemah), dan menjadi bangsa yang tertinggal jauh dari bangsa-bangsa lain.
Budi Waseso, Kepala BNN, Memikul Tugas Berat |
Badan Narkotika Nasional, khususnya Direktorat Intelijen, selaku
institusi di luar kementerian, yang berada di garda terdepan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), memikul
beban dan tanggungjawab yang besar untuk melakukan tindakan dan berbagai
prakarsa terkait P4GN, yakni bagaimana menghadapi
dan merancang berbagai program dengan tujuan mengembalikan kepada keadaan yang
diharapkan, yakni “Indonesia bebas Narkoba”.
Tantangan menciptakan “Indonesia Bebas Narkoba” tidak akan berjalan dengan baik, jika hanya dilakukan oleh satu atau beberapa lembaga instansi Pemerintah saja, tetapi hendaknya menjadi kepedulian banyak pihak dengan melibatkan seluruh aparat dan elemen/komponen masyarakat.
Dari sisi aparatur Negara, salah satu prioritas terpenting dalam menghadapi
ancaman kritis ini, adalah bagaimana upaya meningkatkan kinerja Sumber Daya
Manusia Intelijen yang berada di barisan terdepan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, untuk menjadi insan profesi
intelijen yang handal dan mumpuni dalam mengemban amanat ini.
Kebutuhan Aparatur Intelijen yang Kompeten
Aparatur Intelijen yang kompeten adalah Sesuai Amanat Undang-Undang N0. 17 Tahun 2011. Peningkatan dan pengembangan kinerja Sumber Daya Manusia Intelijen yang
diharapkan mampu membendung arus besar ancaman dari P4GN ini, pada dasarnya
telah memiliki landasan hukum yakni Undang-undang N0. 17 Tahun 2011 tentang
Intelijen yang semestinya menjadi acuan di dalam segala upaya peningkatan dan
pengembangan SDM. Mulai dari pola rekrutmen, hingga peningkatan dan pengembangan profesi SDM
intelijen melalui berbagai jenjang pelatihan dan peningkatan serta pengembangan
keahlian.
Terpidana Mati kasus Narkoba |
Upaya
peningkatan profesi Sumber Daya Aparatur Intelijen, yang sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun
2011 tentang
Intelijen Negara,
mengamanatkan pengembangan profesi sumber daya aparatur Intelijen wajib
dilakukan oleh Organisasi Penyelenggara Intelijen Negara.
Pengembangan Profesi tersebut diatur di dalam
undang-undang N0. 17
Tahun 2011, yang
secara eksplisit menyebutkan bahwa “Personel Intelijen Negara adalah warga negara
Indonesia yang memiliki kemampuan Khusus
Intelijen dan mengabdikan
diri dalam dinas Intelijen Negara”, yang dapat ditafsirkan bahwa untuk
membentuk Personel Intelijen Negara yang mempunyai kualifikasi kemampuan Khusus
Intelijen,
diperlukan Pendidikan Khusus. Hal
tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2011 Tentang Intelijen Negara.
Sejalan dengan Pasal 1 Angka 3, maka Pasal 2 huruf a
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara juga menjelaskan
bahwa penyelenggaraan Intelijen meliputi delapan asas, yang salah satunya
adalah asas Profesionalitas.
Selain itu, pada Bagian Kedua Tentang Hak dan Kewajiban,
khususnya Pasal 17 Huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara menyebutkan, bahwa
Setiap personel Intelijen Negara berhak “Mendapatkan
Pendidikan, Pelatihan, dan Penugasan Intelijen secara Berjenjang dan
Berkelanjutan”.
Lebih diperkuat lagi, pada Paragraf 2 Pengembangan
Profesi, Pasal 23 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengembangan kemampuan Profesional Personel Intelijen Negara dilakukan
melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan Intelijen secara berjenjang dan berkelanjutan”,
dan Ayat (2) menyebutkan bahwa “Pengembangan
Kemampuan Profesional sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan masing-masing penyelenggara Intelijen Negara (dalam
konteks di
lingkungan BNN, maka
Penyelenggara Intelijen Negara adalah Direktorat Intelijen)”.
Kondisi
Aparatur Intelijen dan Permasalahannya
Berdasarkan
gambaran kondisi tantangan yang dihadapi Badan Narkotika Nasional Republik
Indonesia (BNN RI), khususnya Direktorat Intelijen (Dit. Intel) dalam rangka
melaksanakan program P4GN di Indonesia, dari tahun ke tahun tampak semakin
berat.
Ancaman
tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terjadi di
Indonesia sudah pada tingkat yang memprihatinkan, sebagaimana telah disinggung
dimuka, maka apabila tingkat ancamannya digambarkan,
dewasa ini sudah tidak pada tingkat ancaman Minor, Moderat, ataupun Serius, tetapi sudah pada tingkat
ancaman yang tertinggi, yaitu tingkat ancaman Kritis (Darurat Narkoba), maka pelaksanaan program dalam
menghadapi ancaman tersebut, hanya akan
tercapai apabila didukung oleh Personel atau Sumber Daya Aparatur yang
kompeten. Dan sumber Daya Aparatur tersebut hendaknya dipandang sebagai Modal
Intelektual (Intellectual Capital)
atau Modal Manusia (Human Capital)
yang memiliki kompetensi, yang dapat didayagunakan secara optimal.
Undang-Undang Belum Dilaksanakan
Implementasi
Kebijakan Pengembangan Profesi Sumber
Daya Aparatur Intelijen di lingkungan Direktorat Intelijen BNN, sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 17 Huruf c dan Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, belum
dan/atau kurang diimplementasikan secara optimal.
Sumber Daya Aparatur Intelijen di Lingkungan Direktorat
Intelijen BNN, yang selama ini ada, dapat dipastikan tidak/belum pernah mengucapkan
sumpah atau janji seorang intelijen. Dari sejak seseorang
pertama kali masuk menjadi CPNS dan kemudian menjadi
PNS, serta menduduki Nomenklatur Jabatan yang ada, bisa
dikatakan belum pernah mengucapkan
Sumpah atau Janji Intelijen Negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Huruf a, yang
menegaskan bahwa: “Setiap Personel
Intelijen Negara Wajib Mengucapkan
dan Menaati Sumpah atau Janji Intelijen Negara”
Bahwa
Personel atau Aparatur Intelijen yang ada, masih dianggap sebagai beban organisasi dan belum dipandang sebagai
Modal (Capital) atau Aset (Asset) organisasi. Selain itu, Tugas
Pokok dan Fungsi Organisasi (Tupoksi) di lingkungan Direktorat Intelijen BNN,
belum terbagi habis kepada semua Personel atau Sumber Daya Aparatur yang ada.
Upaya
peningkatan kualitas atau kompetensi Personel
Aparatur
Intelijen, yang merupakan Pelaku (subyek) dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan
Fungsi Intelijen dalam menyukseskan program P4GN, dirasakan masih kurang.
Hal
demikian tampak dari fakta berikut, bahwa Personel atau Aparatur Intelijen di lingkungan
Direktorat Intelijen BNN, jarang mendapatkan kesempatan untuk mengikuti
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dalam hal Intelijen, bahkan dari semenjak
pertama pengangkatan sebagai pegawai (Personel / Aparatur) khususnya Pegawai
Negeri Sipil (PNS) belum pernah mendapatkan Pendidikan Dasar (Diksar) Intelijen
(contoh : Pendidikan Wira Dasar Intelijen / Pendidikan Pembentukan Agen
Intelijen).
Selain
itu, masih terdapat permasalahan
lainnya, yaitu permasalahan terkait
sistem karier yang tidak berjalan dengan efektif, sebagai akibat dari kurangnya
optimalisasi pendayagunaan Aparatur dan Kurangnya peningkatan Kualitas Sumber
Daya Aparatur (Personel) Intelijen di lingkungan Direktorat Intelijen BNN.
Tantangan menciptakan “Indonesia Bebas Narkoba” tidak akan berjalan dengan baik, jika hanya dilakukan oleh satu atau beberapa lembaga instansi Pemerintah saja, tetapi hendaknya menjadi kepedulian banyak pihak dengan melibatkan seluruh aparat dan elemen/komponen masyarakat.
***
(disertai ucapan terimakasih kepada rekan Boogie Setia Perwira dari BNN)
Lebih Lanjut: Baca juga:
Empat Dari 14 Gembong Narkoba, Akhirnya Dieksekusi
Lebih Lanjut: Baca juga:
Empat Dari 14 Gembong Narkoba, Akhirnya Dieksekusi
1 komentar:
Maju terus perangi nrkoba yg mengrogoti tubuh anak bangsa..bebaskn indonesia dr narkoba..
Posting Komentar