Pemerintah beserta seluruh rakyat dan bangsa Indonesia dewasa ini, tengah menghadapi ancaman dan tantangan yang sangat berat terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Presiden RI Joko Widodo, menyampaikan kekhawatirannya pada Sidang Kabinet Akhir Tahun 2014 dengan menyatakan “Indonesia Darurat Narkoba”.
Barang Bukti Narkoba yang Berhasil Disita Beserta Para Tersangka Pelaku Penyelundupan (foto: tempo) |
Ancaman dari tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia, memang sudah berada pada tingkat yang memperihatinkan. Tingkat ancamannya sudah bukan lagi pada tingkat ancaman Minor, Moderat, ataupun Serius, tetapi sudah pada tingkat ancaman yang tertinggi, yaitu ancaman Kritis.
Barang Bukti Narkoba, Siap Dimusnahkan |
Berdasarkan
hasil penelitian Pusat Penelitian, Data, dan Informasi (PUSLITDATIN) Badan
Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), yang bekerjasama dengan Pusat
Penelitian Kesehatan (PUSLITKES) Universitas Indonesia (UI), pada Tahun 2014
tentang “Survei Nasional Perkembangan
Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia”, diketahui bahwa angka prevalensi
penyalahguna narkoba di Indonesia telah mencapai 2,18% atau sekitar 3,8 juta
sampai 4,1 juta orang yang pernah memakai narkoba dalam setahun terakhir (Current Users) pada kelompok usia 10 –
59 tahun.