Kamis, November 19, 2015

Are You PROPER?

Menimbang Perusahaan/Industri Ramah atau Jahat Terhadap Lingkungan (1)

''Siapa mengambil, dia harus memberi. Jika Anda mengambil tetapi tidak memberi, Anda pantas  dipermalukan di mata publik,''  

Bumi yang rentan, ditangan Anda
Itulah kira-kira pelajaran menarik, yang saya temukan dari rak lemari clouding-nya  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan yang disingkat PROPER.

PROPER kini jadi semacam instrumen untuk memantau perusahaan/industri di tanah air. Apakah mereka sudah patuh, taat aturan terkait dengan kelestarian lingkungan atau belum atau justru bandel dan tidak peduli terhadap segala limbah yang mereka buang? Bisa jadi, juga malah sudah melebihi  dari ketaatan yang dipersyaratkan (beyond compliance)?




Dalam waktu dekat ini, Kementerian Limgkungan Hidup dan Kehutanan akan mengadakan tasyakuran, yang dihadiri selain para Pejabat Pusat dan Daerah, juga sejumlah Pengusaha Industri kelas kakap di Indonesia. Sebut saja, Pertamina (berikut anak-anak perusahaannya), Badak, Medco, Star Energy, Bio Farma, Chevron, dll. Mereka diundang, tentunya sebagai wujud apresiasi terhadap sejumlah perusahaan di tanah air, yang telah turut menjaga dan memelihara lingkungan.



Bahkan ada beberapa diantaranya, yang sudah melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat lokal melalui CSR, terkait dengan isu-isu lingkungan. Juga ada perusahaan terpuji lainnya, yang justru menilai pengelolaan lingkungan serta pemberdayaan masyarakat lokal sebagai bagian dari investasi. Dan terbukti, secara finansial meningkatkan nett profit margin bagi perusahaannya. Luar biasa!

Sebaliknya,  para pengusaha industri yang termasuk kedalam kategori HITAM, siap-siap saja menghadapi   punnishment karena kelakuannya yang mbandel dombreng! Saya menduga,mereka-mereka ini tidak diundang, sekalipun diundang dipastikan mereka tidak bakalan datang. Bagaimana bentuk punnishment nya? Gampang saja, cukup bu Menteri undang para wartawan, dan sebutkan saja nama-nama perusahaannya. Selesai. Selanjutnya, biarkan masyarakat dan mekanisme pasar yang bicara.

Para pengusaha dari kalangan industi berplat Hitam inilah, yang kelakuannya, buang sampah seenaknya. Entah ke sungai, ke laut, ke udara bebas  atau di rembeskan ke tanah. Mending kalau cuma sampah organik, yang bisa pulih cepat, bagaimana kalau sampahnya dari jenis buangan zat kimia yang berbahaya dan beracun?


Termasuk kategori HITAM ini, para pembakar ladang di Sumatera yang sebagian di backup (setidaknya atas suruhan atau sepengetahuan) pengusaha Sawit. Dampaknya, kejahatan ini sungguh luar biasa. Bayangkan saja, ketika sebatang rokok dilempar ke timbunan ranting-ranting kering di musim kemarau, maka tunggulah sejenak: api segera meruyak disertai kepulan asap yang bergumpal-gumpal menyelimuti seantero kota! Kita pun merasa sesak, bayi-bayi harus dipasangi slang udara segar supaya bisa selamat. Dan yang tidak beruntung, menjadi korban.

Para pengusaha jenis ini, adalah PENJAHAT. Tidak cukup dengan hukuman 'dipermalukan' saja, tetapi memang pantas, dan layak (proper_juga) untuk dihukum seberat-beratnya!

PROPER memang bukan barang baru. Tetapi jelas, telah menjadi trend bagi dunia yang cenderung melihat pentingnya gerakan back to nature. 

Berawal Dari PROKASIH
Berpuluh tahun silam, saya sempat berbincang dengan Nabiel Makarim (eks Menteri Lingkungan Hidup) di kediamannya di kawasan permukiman kompleks Menteri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia bicara panjang lebar tentang banjir, AIR, SUNGAI, PROKASIH dan LINGKUNGAN. Betapa menyedihkannya Sungai-sungai yang ketika itu sudah banyak tercemar, padahal sungai-sungai itu menjadi sumber air minum kita.

Satu hal yang masih saya ingat, tak lain bahwa bencana lingkungan yang datang silih berganti, bukan karena Tuhan MARAH! Tetapi karena kita yang  SERAKAH. Mengambil sesuatu dari alam, tetapi lupa memberi, tidak mengembalikannya. Tanpa peduli dengan hari esok.

Kini, di era Jokowi-JK, Siti Nurbaya Bakar, anak betawi yang pernah dinobatkan sebagai PNS Teladan itu, menjadi Menneg Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melanjutkan visi yang sama, dengan mengangkat PROPER sebagai program unggulan di jajarannya. Tapi apa itu Proper?

Belajar Dari PROKASIH

Prokasih sejatinya merupakan cikal bakal lahirnya PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) di Indonesia.  PROKASIH pada mulanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas Air Sungai, yang ketika itu sudah banyak tercemar.  Betapapun sederhananya konsep itu, namun telah menjadi landasan bagi lahir dan berkembangnya PROPER,  yang hingga kini telah  sedemikian jauh dari konsep awal ketika PROKASIH pertamakali dicanangkan.
  
Makna terpenting yang diperoleh dari PROKASIH, menunjukkan  bahwa pendekatan pengelolaan lingkungan, yang menitikberatkan pada rumusan  “command and control” ternyata  tidak mampu  mendorong   kinerja  pengelolaan lingkungan perusahaan secara menyeluruh.  Masih teramat banyak perusahaan yang tidak peduli lingkungan.

Sulitnya pihak Perusahaan di Indonesia untuk berpartisipasi di dalam pengelolaan lingkungan,
Siti Nurbaya, Menneg LH dan K
disebabkan: masih lemahnya
  sistem  penegakan Hukum Lingkungan juga kapasitas   serta   jumlah pengawas lingkungan hidup yang sangat terbatas.

Pada periode tahun 1990-an, Pemerintah sulit mengharapkan pihak industri yang patuh terhadap peraturan, apalagi bersedia menginvestasikan uangnya untuk membangun IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). 

Sekalipun ada diantara mereka yang bersedia melakukan investasi, tetap saja masih sulit  mengharapkan bahwa IPAL  tersebut akan dioperasikan secara benar. Indikasi ini, dinyatakan oleh Bank  Dunia  (1990), yang  menemukan  terjadinya ketimpangan   dalam  pola   pembuangan   beban pencemaran   industri   ke   sungai.  

Data menunjukkan, sekitar   10% industri peserta PROKASIH ternyata menghasilkan 50%  dari  total  BOD  (Biological Oxygent Demand) yang  dibuang  oleh  seluruh industri  yang  diawasi.  Jika  distribusi  ini  ditarik lebih   ke   atas,   ternyata   75%   dari   total   BOD yang  dibuang  oleh  industri  PROKASIH  “hanya” dihasilkan oleh 20% industri. Industri yang benar-benar  “bersih”  jumlahnya  kurang  dari  50%  dan kontribusinya relatif kecil, yaitu 5% dari total beban pencemarannya yang dibuang ke sungai PROKASIH.

Kebijakan Pemerintah yang menerapkan strategi "to command  and  to control" jelas tidak efektif.
Dengan jumlah pengawas yang terbatas, maka tentu saja Pengawasan akan efektif   jika   dilakukan   pada   target-target pengawasan  selektif,  yakni  industri-industri yang   menimbulkan   dampak   besar dan meluas terhadap  lingkungan. dengan kata lain, perusahaan/industri besar. 

Lantas mengapa   industri   yang   berada   pada kondisi pengawasan yang sama-sama masih lemah menunjukkan tingkat ketaatan yang sangat berbeda? Ada  industri  yang  setelah  diawasi  menunjukkan lompatan  kinerja  pengelolaan  lingkungan  yang luar biasa; mereka sangat peduli dan menempatkan urusan ini sebagai salah satu prioritas utama. Namun ada juga  industri  yang  hanya ‘berjalan  di  tempat’. Mereka  tidak  peduli dengan   limbah   yang   dihasilkan,   tidak   peduli dengan  sungai  yang  tercemar  dan  bahkan tidak  juga  peduli dengan teguran pejabat pengawas lingkungan hidup. 

Mengapa begitu? Ternyata faktor  penyebabnya  adalah  sifat  pendekatan pengelolaan konvensional (command and control), hanya melibatkan dua aktor, yaitu pemerintah sebagai PENGAWAS dan Industri sebagai pihak yang DIAWASI. 

Sesuai dengan hukum aksi-reaksi, maka jika  pengawasan  dilakukan  dengan  ketat,  pihak yang  diawasi  merespon  dengan  patuh  terhadap peraturan   atau   berpura-pura   patuh   pada   saat diawasi. Sebaliknya, jika pengawasan lemah maka pihak  yang  diawasi  merasa  bebas  untuk  berbuat sembarangan dan melanggar peraturan.

Sementara, proses penegakan  hukum formal  memerlukan  waktu  dan  biaya  yang  besar bagi kedua belah pihak, di mana kedua belah pihak harus  saling  berkonfrontasi  untuk  membuktikan argumentasi   masing-masing,   maka   pengawasan oleh Masyarakat dan Pasar, itulah yang paling tepat sesuai sifat dasar manusia.

Prinsip Sosial
Mari kita lihat sejenak, prinsip sosial.  Manusia   berinteraksi dan  memerlukan  pengakuan  atau  reputasi  agar eksistensinya diakui. Industri yang beroperasi dengan  tidak bertanggung  jawab  dapat  dihukum  oleh masyarakat dengan tidak memberikan “izin sosial” bagi industri tersebut.
 
Tanpa izin sosial, industri tidak  dapat  beroperasi  dengan  nyaman.  Bahkan pada   tingkat   interaksi   tertentu,   industri   harus membayar  ongkos  yang  tinggi  untuk  menangani ketidakharmonisan hubungan dengan masyarakat. Waktu, tenaga dan aset yang semestinya digunakan untuk aktivitas yang menghasilkan laba, harus tersita   habis   untuk   berurusan   dengan   masalah sosial.  Industri  sebagai  pengejawantahan  orang-orang  yang  ada  di  dalamnya,  tentu merasa  tidak nyaman  kalau  teralieniasi  dari  lingkungan sosialnya.

Sementara itu, Pasar juga dapat ‘menghukum  perusahaan yang memiliki reputasi buruk di bidang lingkungan, melalui mekanisme  supply-and-demand-nya. Di sisi lain, pihak Konsumen  yang  sadar  lingkungan  akan  memilih produk dan jasa yang ramah lingkungan. Dengan   semakin   tingginya kesadaran  masyarakat  terhadap  perlindungan lingkungan -- jumlah konsumen   jenis   ini,    tentu akan semakin  banyak--  maka industri yang mempunyai reputasi buruk dalam pengelolaan lingkungan akan ditinggalkan pasar. 

Jika industri tersebut   menjual   sahamnya   ke   publik,   maka nilai  asetnya  akan  mengalami  depresiasi  karena dianggap  memiliki resiko  usaha  yang  tinggi. Resiko akibat kewajibannya membayar 'kompensasi' bagi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkannya, resiko membayar proses litigasi yang dihadapinya, resiko menghadapi tuntutan ganti  rugi  dari  masyarakat  yang  terkena  dampak, tentu akan membuat pusing para Pemegang saham yang tidak berharap uangnya disedot  untuk membiayai masalah-masalah tersebut.

Maka, peran masyarakat  dan  pasar, sangat penting. Mereka dapat ‘menghukum  perusahaan  dengan  cepat  dan telak   hanya bermodalkan satu senjata,   yaitu informasi. Apalagi kalau informasi tersebut diperoleh  dari  sumber  yang  kredibel.  

Informasi sangat ampuh untuk membentuk pencitraan atau reputasi. Namun, informasi harus dikemas dalam bentuk yang sederhana dan mudah diingat. Pencitraan akan semakin melekat dan tersebar luas dalam ingatan masyarakat. Karena itu, sejumlah perusahaan yang 'mengambil' sesuatu dari alam harus dan wajib memberikan sesuatu sebagai gantinya.  

 Untuk memudahkan kita, Menneg Lingkungan Hidup an Kehutanan telah menggunakan beberapa simbol warna yang diberikan kepada kalangan perusahaan/industri. 

a). Emas  diberikan kepada usaha  dan/atau  kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi atau jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

b). Hijau  adalah  untuk  usaha  dan/atau  kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond  compliance)  melalui  pelaksanaan sistem  pengelolaan  lingkungan dan mereka telah memanfaatkan sumber  daya  secara  efisien serta melaksanakan tanggung jawab sosial dengan baik.

c). Biru adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, yang  dipersyaratkan  sesuai  dengan  ketentuan atau   peraturan  perundang-undangan yang berlaku.

d). Merah  adalah  bagi mereka yang telah melakukan upaya  pengelolaan  lingkungan tetapi belum  sesuai  dengan persyaratan  sebagaimana  diatur  dalam peraturan perundang-undangan.

e). Hitam  diberikan kepada  mereka yang dalam melakukan usaha  dan/atau  kegiatannya, telah dengan sengaja  melakukan  perbuatan  atau melakukan  kelalaian sehingga   mengakibatkan terjadinya pencemaran  atau  kerusakan  lingkungan,  serta melanggar  peraturan   perundang-undangan yang berlaku dan/atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Label warna apakah yang Anda miliki? Are You Proper?

Tidak ada komentar: