Kamis, Juli 07, 2011

Keputusan Presiden RI tentang Panitia Nasional Harta Karun



KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2007
TENTANG
PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN
BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono
a. bahwa kekayaan laut termasuk Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam merupakan sumber daya sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi yang pemanfaatannya perlu dikelola untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional;

b. bahwa Panitia Nasional pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, baik dari segi tugas, fungsi, maupun susunan organisasinya;


c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, memandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam;

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea 1982 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319);

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);

4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);

5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);

6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM.

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, yang selanjutnya disebut BMKT, adalah benda berharga yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi yang tenggelam di wilayah perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen Indonesia, paling singkat berumur 50 (lima puluh) tahun.

2. Pengelolaan BMKT adalah kegiatan survei, pengangkatan, dan pemanfaatan BMKT.

3. Survei adalah kegiatan mencari dan mengidentifikasi keberadaan dan potensi BMKT.

4. Pengangkatan adalah kegiatan mengangkat dari bawah air, memindahkan, menyimpan, inventarisasi, dan konservasi BMKT dari lokasi asal penemuan ke tempat penyimpanannya.

5. Pemanfaatan adalah kegiatan yang meliputi penjualan kepada pihak ketiga dan pemanfaatan lain untuk Pemerintah.

Pasal 2

BMKT merupakan milik Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dikelola oleh Pemerintah.

Pasal 3

(1) Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, yang selanjutnya disebut PANNAS BMKT.

(2) PANNAS BMKT berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 4
(1) PANNAS BMKT mempunyai tugas:

a. mengkoordinasikan kegiatan departemen dan instansi lain yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan BMKT;

b. menyiapkan peraturan perundang-undangan dan penyempurnaan kelembagaan di bidang pengelolaan BMKT;

c. memberikan rekomendasi mengenai izin survei, pengangkatan, dan pemanfaatan BMKT kepada Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. menyelenggarakan koordinasi kegiatan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian atas proses survei, pengangkatan dan pemanfaatan BMKT;

e. menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan tugas paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada Presiden.

(2) PANNAS BMKT memanfaatkan BMKT yang tidak dinyatakan sebagai koleksi negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, PANNAS BMKT dapat mengundang dan/ atau meminta pendapat dari instansi pemerintah dan/ atau pihak lain.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PANNAS BMKT menyelenggarakan fungsi:

a. pembinaan dan pengarahan terhadap pelaksanaan pengelolaan BMKT;
b. penyusunan ketentuan dan persyaratan pelaksanaan survei, pengangkatan dan
pemanfaatan BMKT; dan
c. pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan survei, pengangkatan dan
pemanfaatan BMKT.

Pasal 6

Susunan PANNAS BMKT adalah sebagai berikut:

1. Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan;
2. Wakil Ketua : Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
3. Sekretaris I merangkap Anggota: Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau
    Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan;
4. Sekretaris II merangkap Anggota: Direktur Jenderal Sejarah dan Purbakala, Departemen
    Kebudayaan dan Pariwisata;
5. Anggota :

a. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Departemen Pertahanan;
b. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri;
c. Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen     Perindastrian;
d. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Departemen Keuangan;
e. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
f. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan;
g. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri;
h. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
i. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan;
j. Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
k. Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan;
l. Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Laut;
m. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Sekretariat Kabinet;
n. Deputi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Operasi;
o. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung.


Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan PANNAS BMKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 8
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua PANNAS BMKT membentuk Sekretariat dan Tim Teknis.

(2) Susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja Sekretariat dan Tim Teknis ditetapkan oleh Ketua PANNAS BMKT.

Pasal 9

Ketua PANNAS BMKT menetapkan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden ini.

Pasal 10

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 11

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



(source: bpkp.go.id)

Tidak ada komentar: