Gagasan pembebasan bersyarat sejumlah Narapidana (Napi) Umum, yang
disampaikan Menteri Hukum dan HAM Prof.
Yasonna Laoly, terkait merebaknya pandemi wabah COVID-19, dalam rapat dengar
pendapat dengan Komisi III DPR RI, belum lama ini, telah mengundang perhatian publik
dan berbagai reaksi pro-kontra serta polemik di masyarakat.
Pemicu polemik adalah munculnya misleading
atau lebih tepatnya penyesatan opini publik, akibat dari kesalahan berpikir
(logical fallacy) beberapa media massa di tanah air dalam merespon gagasan
Menkumham.
Sebut saja, presenter kondang Najwa Shihab dalam reportasenya yang disiarkan
sebuah televisi
nasional, kemudian juga diunggah ke channel Youtube yang
ditonton ribuan viewer. Terkesan bahwa Napi Koruptor, Narkoba dan Terorisme,
yang disebutnya sebagai kejahatan dengan kategori luarbiasa (Extra Ordinary
Crime), akan memperoleh pembebasan yang sama.
Presenter kondang ini pun menampilkan tayangan tentang satu dua tahanan (Nazarudin, mantan Bendahara Partai Demokrat dan Setya Novanto, mantan Ketua DPR) sebagai representasi tahanan Koruptor, yang menghuni lapas Sukamiskin dengan fasilitas mewah.
Najwa ketika Kunjungi Lapas Sukamiskin, Bandung |
Presenter kondang ini pun menampilkan tayangan tentang satu dua tahanan (Nazarudin, mantan Bendahara Partai Demokrat dan Setya Novanto, mantan Ketua DPR) sebagai representasi tahanan Koruptor, yang menghuni lapas Sukamiskin dengan fasilitas mewah.